< >

Ketua DPR: Ada Pihak Yang Ingin SBY Langgar UUD

Selasa, 24 November 2009 15:32
Kapanlagi.com - Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, ada pihak yang sengaja mendorong-dorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar melanggar UUD 1945 dalam penyelesaian kasus Bibit-Chandra.

"Memang ada orang yang menunggu dan mendorong-dorong SBY agar melanggar UUD," katanya di Jakarta, Selasa (24/11).

Saat ditanya siapa yang mendorong-dorong SBY melanggar UUD 1945 itu, Marzuki tak mau mengungkapkan, dengan alasan hal itu berkaitan dengan manuver politik.

"Saya tak bisa `ngomong siapa orangnya. Ini kan persoalan politik, makanya harus hati-hati. Karena itulah, SBY memahami betul persoalan Bibit-Chandra," tambahnya.

Oleh karena itu, kata Marzuki lagi, dalam penyelesaian kasus Bibit-Chandra, Presiden SBY harus patuh dengan UUD 1945 dan UU. Dengan kata lain, katanya, Presiden SBY tidak mau melanggar hukum.

"Artinya SBY meyakinkan kasus Bibit-Chandra diselesaikan oleh penegak hukum, bukan beliau yang akan menyelesaikan," katanya.

Diakuinya, saat ini ada orang-orang yang bersiap-siap dan menunggu melakukan "impeachment" (pemakzulan) terhadap presiden.

Karena itu, ia menilai, langkah SBY sebagaimana yang disampaikan pada pidatonya Senin (23/11) malam terkait kasus Bibit-Chandra sudah tepat, artinya nanti yang menindaklanjuti adalah penegak hukum.

"Apakah itu kejaksaan agung atau kepolisian. Karena kalau beliau intervensi nanti ada yang menunggu di pojok sana, mereka itu menunggu untuk melakukan `impeachment` karena beliau melanggar UUD dan UU," ucapnya.

Dikatakan Marzuki, Presiden SBY dalam mengambil keputusan selalu berpegang pada UUD.

"Jadi di kantong beliau itu ada UUD, dan selalu pegang UUD. Beliau tidak akan pernah melanggar UUD. Jadi, artinya beliau tidak akan intervensi di luar kewenangannya," ucap Sekjen DPP Partai Demokrat itu.

Lebih jauh, katanya, Presiden SBY telah menginstruksikan kepada jajarannya agar melakukan pembenahan terhadap lembaga-lembaga hukum itu.

"Nah, artinya yang menjadi tanggung jawab beliau itu di kepolisian dan kejaksaan, beliau memerintahkan, menginstruksikan agar kepolisian dan kejaksaan melakukan langkah-langkah untuk perbaikan," ujarnya.

Dijelaskannya, instruksi SBY itu harus direspons cepat oleh para penegak hukum, yakni kejaksaan dan kepolisian. "Jadi sebenarnya pidato SBY itu `clear` tapi kalau masyarakat di bawah kan tidak paham benar masalah ini, jadi kita yang menjelaskan," paparnya.

Marzuki menambahkan, justru pelanggaran UU oleh Presiden akan menjadi preseden buruk dan seolah-olah ada kesan kembali ke jaman orba.

"Kalau beliau melanggar UU itu akan menjadi preseden buruk bagi republik ini. Di mana presiden mengintervensi wilayah hukum, jadi kembali ke zaman orba lagi di mana kekuasaan bisa intervensi seenaknya," ungkapnya.

Memang dalam tanggung jawabnya, kata Marzuki lagi, institusi penegak hukum itu, misalnya Kepolisian berada di bawah presiden.

"Tapi dalam penegakan hukum, tidak boleh intervensi. Apalagi memerintahkan untuk menangkap atau melepaskan. Itu kan harus berdasarkan UU, orang dijadikan tersangka ada UU-nya, orang di-SP3 ada aturannya, jadi tidak boleh atas perintah beliau," katanya.

Menyinggung soal nasib Kabareskrim Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, Marzuki Alie mengatakan, dirinya tak mengetahui masalah tersebut.

"Saya tak tahu itu, nanti kita lihat saja," pungkasnya.  (ant/bee)


KOMENTAR PEMBACA |

ozzybanget
 
kemaren pemilihan presiden sby di pilih sekarang mau di jatuhin mendingan di indonesia ga usah ada presiden klo saling menjatuhkan....
(24-11-2009 17:53:16)

Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar