< >

Ki Moon Akan Serahkan Laporan Goldstone

Sabtu, 07 November 2009 10:38
Kapanlagi.com - Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon, Jumat (06/11), mengatakan ia akan menyerahkan laporan Goldstone kepada Dewan Keamanan (DK) PBB atas permintaan Sidang Majelis Umum.

"Atas permintaan Sidang Majelis Umum, saya akan menyerahkan laporan Misi Pencari Fakta kepada Dewan Keamanan," kata Ban kepada wartawan di Markas PBB, New York, Amerika Serikat, setelah ia memberi penjelasan kepada kepada DK, yang memiliki 15 anggota mengenai situasi terkini di Afghanistan.

Sekretaris Jenderal PBB tersebut baru saja kembali dari kunjungan ke Afghanistan, Inggris dan Yunani.

"Saya mengetahui bahwa anda semua ... telah mengikuti pemungutan suara kemarin di Sidang Majelis Umum mengenai Misi Pencari Fakta tentang Konflik Jalur Gaza, yang dipimpin oleh Hakim (Richard) Goldstone", mantan jaksa penuntut di dalam sidang kejahatan perang PBB bagi bekas Yugoslavia dan Rwanda.

Jumat pagi, Israel menolak resolusi tak mengikat Sidang Majelis Umum, dan satu pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan itu "sepenuhnya terlepas dari kenyataan di lapangan yang harus dihadapi Israel".

Israel menolak laporan Goldstone itu, dan mengatakan itu "bias dan memihak".

Sidang Majelis Umum PBB, yang memiliki 192 anggota, Kamis, melakukan pemungutan suara, dengan 114 berbanding 18, untuk mengesahkan satu resolusi yang menyeru kedua pihak, Israel dan Palestina, agar melakukan penyelidikan terpisah yang dapat dipercaya mengenai tuduhan kejahatan perang selama konflik 22 hari di Jalur Gaza, yang meletus 27 Desember2008.

Resolusi tersebut disahkan setelah lebih dari 40 negara, termasuk Israel, memberi pendapat mereka dalam sidang pleno dua hari Sidang Majelis Umum mengenai laporan Goldstone, yang menuduh Israel dan kelompok gerilyawan HAMAS melakukan kejahatan perang dalam konflik di Jalur Gaza --yang menewaskan lebih dari 1.400 orang Palestina dan 13 orang Israel.

Sidang Majelis Umum "meminta Sekretaris Jenderal menyerahkan laporan Misi Pencari Fakta PBB mengenai konflik Jalur Gaza itu kepada Dewan Keamanan", kata resolusi itu.

Sidang Majelis Umum "meminta Sekretaris Jenderal melapor kepada Sindang Majelis Umum dalam waktu tiga bulan, mengenai pelaksanaan resolusi saat ini, dengan pandangan untuk mempertimbangkan langkah lebih lanjut, jika perlu, oleh badan dan organ terkait PBB, termasuk Dewan Keamanan", katanya.

Resolusi baru tersebut "mendesak Israel dan Palestina melakukan penyelidikan yang "independen, dapat dipercaya dan sejalan dengan standard internasional" dalam waktu tiga bulan.

Presiden Sidang Majelis Umum Ke-64 Ali Treki memberitahu wartawan setelah pengesahan resolusi baru itu bahwa "ini adalah pernyataan penting terhadap kekebalan".

"Ini adalah seruan bagi keadilan dan kondisi yang dapat dimintai pertanggung-jawaban," katanya. "Tanpa keadilan, takkan ada kemajuan ke arah perdamaian. Manusia mesti diperlakukan sebagai manusia, tak peduli kewarganegaraan atau agama mereka." (ant/bee)


KOMENTAR PEMBACA


Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar