< >

Konsumen Listrik Permasalahkan Kebijakan PLN

Kamis, 05 Maret 2009 08:41
Kapanlagi.com - Sebagian konsumen listrik mengeluhkan adanya biaya tambahan saat membayar rekening listrik sebesar Rp1.600 hingga Rp2.000, seperti yang diterapkan PT PLN (Persero) wilayah Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta sejak Desember 2008.

"Kami banyak menerima keluhan dari konsumen listrik mengenai hal itu, dan menurut kami penerapan kebijakan tersebut tidak dapat dibenarkan," kata Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Nanang Ismuhartoyo di Yogyakarta, Rabu (4/3).

Menurut dia, kewajiban konsumen listrik membayar tambahan beban biaya akibat penerapan sistem pelayanan pembayaran rekening listrik yang dilakukan PLN bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu bank tanpa persetujuan atau kesepakatan konsumen adalah kebijakan yang tidak benar.

"Penilaian kami didasarkan pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 5 butir c yang menyebutkan kewajiban konsumen adalah membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati," katanya.

Kemudian pasal 6 butir a yang menyebutkan hak pelaku usaha adalah hak untuk menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Selanjutnya pasal 1340 menyatakan suatu perjanjian hanya berlaku bagi pihak-pihak yang membuatnya.

Ia mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1315 menyebutkan seseorang hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri. Para pihak tidak dapat mengadakan perjanjian yang mengikat pihak ketiga.

"Oleh karena itu, atas dasar ketentuan-ketentuan tersebut, konsumen tidak memiliki kewajiban untuk membayar tambahan beban biaya itu. Demikian pula dengan PLN serta pihak ketiga yang bekerjasama dengannya tidak berhak menerima atau meminta tambahan biaya dari konsumen," katanya.

Nanang mengatakan jika PLN menyatakan telah melakukan sosialisasi melalui berbagai media massa, pihaknya menilai sosialisasi itu hanya sebagai informasi atas kebijakan yang telah diambil, bukan sosialisasi untuk menyerap aspirasi konsumen atas kebijakan yang akan diambil. (kpl/bar)

KOMENTAR PEMBACA


Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar