< >

KPU Minta DPR Proporsional Beri Penilaian

Selasa, 03 November 2009 19:42
Kapanlagi.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha meminta agar Komisi II DPR bertindak proporsional dan adil dalam menilai kinerja lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

"Saya pribadi tidak sependapat kalau masalah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2009 hanya ditujukan pada KPU sebagai pelaku tunggal, karena faktanya banyak komponen yang berkontribusi pada masalah DPT ini," katanya, di Jakarta, Selasa, saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia mengatakan menghormati proses politik yang berlangsung di DPR untuk menilai kerja KPU. Namun, menurut Putu, masalah DPT ini tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU tetapi juga DPR, pemerintah, partai politik, maupun Bawaslu.

Putu menegaskan KPU hanya pelaksana undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu legislatif telah disebutkan bahwa pemilih pemilu harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sementara NIK sendiri masih bermasalah dan baru rampung pada 2011.

Selain itu, Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang menjadi bahan untuk dimutakhirkan sebagai daftar pemilih juga masih bermasalah, katanya.

"Partai politik juga memiliki kontribusi terhadap masalah DPT, seharusnya partai politik ikut memeriksa DPT. Bawaslu juga demikian, karena pembentukan pengawas terlambat," katanya.

Untuk itu, Putu menilai, bukan hanya KPU saja yang harus bertanggungjawab terhadap masalah ini, melainkan juga pihak lainnya.

"Kalau ada rekomendasi dari DPR maka seharusnya rekomendasi itu juga diberikan pada pihak lainnya," katanya.

Sebelumnya, Komisi II DPR diinformasikan telah menggelar pertemuan internal untuk membahas masalah KPU dan muncul wacana untuk mengganti sebagian anggota KPU.

Wacana penggantian tersebut berawal dari rekomendasi Panitia Hak Angket DPR periode 2004-2009 untuk mengganti anggota KPU yang bertanggung jawab atas permasalahan pada DPT.

Menanggapi wacana penggantian tersebut, Putu meminta agar Komisi II DPR menghormati ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu. Dalam UU tersebut diatur, KPU berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Diberhentikan sebagaimana dimaksud apabila diantaranya tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU dan melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik. Untuk itu perlu ada mekanisme pembentukan Dewan Kehormatan untuk memberhentikan KPU.

"Saya mohon hormati UU 22/2007 tentang penggantian KPU, jangan sampai proses politik ini bertentangan dengan undang-undang," katanya. (ant/dar)


KOMENTAR PEMBACA


Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar