< >

Narkoba Senilai 6Miliar Dimusnahkan

Jum'at, 04 September 2009 09:35
Kapanlagi.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Provinsi Banten, memusnahkan barang bukti narkotika dan psikotropika senilai Rp6 miliar di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Serpong, Kota Tangerang Selatan, Jumat (04/09).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tangerang M. Irfan Jaya mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut berasal dari 387 kasus tindak pidana.

Irfan mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan memiliki kekuatan hukum tetap dan terdakwanya sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus tindak pidana sepanjang tahun 2007 hingga pertengahan 2009," kata Irfan.

Barang bukti senilai Rp6 miliar yang dimusnahkan, antara lain terdiri dari ganja sebanyak 105,6 kilogram, heroin (3,8218 gram), ekstasi (2.900 butir), metamfetamina (21,4 kilogram) dengan nilai tertinggi sekitar Rp4,2 miliar, diazepam (671,5 gram), morfin (13 butir) dan alpoazolam (13 butir).

Salah pengungkapan kasus narkotika terbesar di Indonesia berada di Tangerang, pelakunya yakni Samin Iwan alias A Kuang dengan barang bukti sabu jenis golongan II sebanyak 955 kilogram.

Irfan menuturkan wilayah Tangerang merupakan pemasok kasus narkotika terbesar di Indonesia karena sebanyak 34 orang dari 76 terdakwa yang sudah divonis mati asal Tangerang.

"100% terdakwa yang divonis mati merupakan pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika," ujar Irfan.

Irfan menjelaskan faktor penyebab dominannya pelaku narkotika di wilayah Tangerang karena keberadaan Bandara Soekarno-Hatta yang menjadi pintu gerbang utama di Indonesia.

Pemusnahan narkotika di Puspiptek, Serpong, menggunakan mesin khusus pembakaran bernama "incinerator" yang tidak menyebabkan polusi udara. (kpl/bee)


KOMENTAR PEMBACA


Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar