< >

Ngaku Wartawan Lima Pemohon SIM Ditangkap

Sabtu, 07 November 2009 07:47
Kapanlagi.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap enam orang pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) karena mengaku sebagai wartawan dengan menggunakan kartu pers palsu.

Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Gatot Subroto di Jakarta, Jumat, mengatakan, kelima orang itu adalah EP, MRF, AN, AR, RD dan MD.

MD merupakan koordinator permohonan SIM selain yang membuat kartu pers palsu sedangkan lima orang lainnya adalah pemohon SIM yang kartu pers.

Mereka mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM C tanpa melalui ujian tulis dan praktik. "Mereka juga meminta petugas memberi potongan biaya pembuatan SIM," kata Gatot.

Saat datang ke unit pelayanan SIM di Jl Daan Mogot, Jakarta Barat, mereka mengaku sebagai wartawan salah satu televisi lokal.

Dengan menunjukkan kartu pers, mereka mengajukan proses pembuatan SIM tanpa ujian tertulis dan praktik serta meminta potongan biaya layanan SIM.

Petugas yang melayani curiga dengan aplikasi SIM para pemohon itu sehingga mereka pun menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, kelimanya akhirnya mengaku bukan wartawan. "Ada yang mengaku sebagai pegawai restoran dan tukang ojek," ujar Gatot.

Untuk mendapatkan kartu pers itu, mereka membayar Rp300 ribu per orang.

Gatot mengatakan, tak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada wartawan untuk permohonan SIM. "Semua diberlakukan sama seperti masyarakat lainnya, harus melewati prosedur yang ada seperti tes tertulis dan praktik," ujarnya.

Kelima orang itu lalu diserahkan ke Polsek Metro Cengkareng untuk diproses hukum.  (kpl/dar)


KOMENTAR PEMBACA


Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar