KL Favorit
Musik
Blog Selebriti
Bursa Mobil
Bola.netKepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Saut Situmorang, di Jakarta, Selasa, mengatakan evaluasi terhadap daerah otonom baru ini untuk mengetahui perkembangan kelengkapan aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Ada 10 aspek yang dilihat perkembangan kelengkapannya di daerah otonom baru," katanya.
Kesepuluh aspek penilaian tersebut yaitu pembentukan organisasi perangkat daerah di daerah otonom baru, pengisian personel perangkat daerah, pengisian keanggotaan DPRD, penyelenggaraan urusan wajib dan pilihan, serta pembiayaan penyelenggaraan urusan wajib.
Selanjutnya lima aspek penilaian lainnya yaitu pengalihan aset peralatan dan dokumen dari daerah induk ke daerah otonom baru, pelaksanaan penetapan batas wilayah daerah otonom baru, penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan, penyusunan rencana umum tata ruang wilayah, dan perkembangan pemerintah pada daerah otonom baru yang ibu kotanya dipindahkan.
Saut menjelaskan metode evaluasi daerah otonom ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008. Penilaian tersebut berdasarkan tiga sumber yaitu laporan tahunan pemerintah daerah pada pemerintah pusat, sumber lain seperti data Badan Pusat Statistik, dan melalui survei di daerah-daerah tertentu.
"Survei ini dilaksanakan oleh tim nasional evaluasi penyelenggaraan otonomi daerah," kata Saut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah, Depdagri Sodjuangon Situmorang mengatakan hasil penilaian menyeluruh terhadap daerah otonom baru itu akan diklasifikasikan menjadi empat kategori yaitu sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah.
Daerah yang hasil penilaiannya rendah akan diberikan pembinaan. Jika dalam tiga tahun berturut-turut setelah diberikan pembinaan, daerah otonom tetap menunjukkan kinerja yang rendah maka akan dipertimbangkan untuk penghapusan atau penggabungan dengan daerah induk.
Hasil evaluasi daerah otonom baru itu akan diumumkan secara terbuka pada Maret 2010. Sodjuangon optimistis evaluasi tersebut dapat diselesaikan tepat waktu.
Selama 10 tahun terakhir telah terbentuk 205 daerah otonom baru yang terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Sehingga, total daerah otonom saat ini 524 yang terdiri dari 33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota. (ant/dar)