< >

Pengacara Nyatakan Status Anggodo Hanya Saksi

Rabu, 04 November 2009 13:32
Kapanlagi.com - Pengacara pengusaha Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang mengatakan kliennya tersebut masih berstatus sebagai saksi korban pada perkara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.

"Anggodo masih berstatus saksi korban," kata Bonaran di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

Bonaran menyatakan hal tersebut saat mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sekitar pukul 10.30 WIB.

Bonaran mendampingi Anggodo yang saat ini masih menjalani pemeriksaan tim penyidik Mabes Polri terkait dengan transkrip dan rekaman pembicaraannya dengan sejumlah penegak hukum.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol. Nanan Soekarna menyatakan tim penyidik akan memeriksa Anggodo terkait rekaman percakapan dirinya.

Nanan menuturkan jika Anggodo bisa dikonstruksikan menjadi tersangka maka tim penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap adik koruptor Anggoro Widjojo tersebut.

Sejak Selasa (3/11) malam, Anggodo masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.

Bonaran juga menyatakan dirinya siap memberikan keterangan terkait keterlibatannya pada percakapan dengan kliennya tersebut.

Rekaman pembicaraan Anggodo dengan Bonaran dan sejumlah penegak hukum lainnya diperdengarkan pada sidang permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 khususnya Pasal 32 ayat 1 huruf c dan Pasal 32 ayat 3 tentang Pemberhentian Pimpinan KPK, apabila tersangkut tindak pidana kejahatan dan menjadi terdakwa, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/11).

Rekaman tersebut diduga merekayasa penetapan tersangka terhadap pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Rekaman itu diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi(MK) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahfud MD yang juga dihadiri wakil pemerintah, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. (ant/bee)


KOMENTAR PEMBACA


Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar