< >

Pengedar Ganja Kering Diadili di Pangkalpinang

Kamis, 06 Agustus 2009 10:32
Kapanlagi.com - Dedi Chistianto (32), terdakwa pengedar 55,4 gram daun ganja kering serta 0,5 gram biji ganja diadili di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Purwanto, Pangkalpinang, Rabu, mengatakan, terdakwa diancam Pasal 81 ayat (1) huruf a jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-undang RI No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Menurut dia, perbuatan terdakwa diancam pidana penjara maksimal selama 15 tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Bangka Belitung, terdakwa mendapatkan barang haram itu dari Jhon (DPO) dan Nathir (DPO), dan sudah melakukan transaksi sebanyak tiga kali dalam bulan Mei 2009," ujarnya.

Ia menjelaskan, terdakwa ditangkap aparat kepolisian Polda Babel pada Senin (6 Mei 2009) di Jl Muntok setelah melakukan transaksi dengan Jhon di rumah Nathir Jl. Muntok Rt08 Kelurahan Keramat Pangkalpinang.

"Aparat menemukan daun ganja beserta biji ganja siap disemai itu dalam jok sepeda motor terdakwa," kata JPU.

Dakwaan itu berdasarkan, barang bukti 55,4 gram daun ganja kering, biji ganja yang dibungkus koran dan sepeda motor.

Selain itu, dakwaan itu diperkuat hasil laboratorium forensik Polri Cabang Palembang (Sumsel) yang menyatakan, darah dan urine terdakwa mengandung Tetrahydrocanninol (THC) serta daun kering dan serta biji itu merupakan daun ganja kering.

Atas dakwaan itu, terdakwa hanya tertunduk lesu dan mengakui isi dakwaan yang dibacakan JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim, Yosephin.

"Saya sudah kali membeli daun ganja kering itu sementara biji ganja itu baru satu kali yang rencananya bijih ganja itu akan ditanam di belakang rumah," kata terdakwa.

Pengakuan terdakwa, sudah satu bulan berbisnis barang haram itu dan harga daun ganja beserta bijih ganja itu seharga Rp400 ribu kepada Jhon dan Nathir.

"Saya terpaksa berbisnis barang haram itu hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari anak dan istri," kata terdakwa.

Setelah pengakuan terdakwa itu, ketua majelis hakim Yosephin menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (kpl/bee)


KOMENTAR PEMBACA


Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar