KL Favorit
Musik
Blog Selebriti
Bursa Mobil
Bola.netKepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kota Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gede SUartika, Selasa, mengatakan, pihak kepolisian masih menunggu laporan dari Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) supaya bisa menentukan langkah-langkah selanjutnya.
[Info untuk Anda: "Semua berita KapanLagi.com bisa dibuka di ponsel. Pastikan layanan GPRS atau 3G Anda sudah aktif, lalu buka mobile internet browser Anda, masukkan alamat: m.kapanlagi.com"]
"Pihak kepolisian sendiri masih belum dapat menahan pria yang akrab disapa Mbah Aan ini," katanya.
Dia mengatakan, jika tidak ada laporan, maka polisi tidak berhak menangkap apalagi menetapkan Mbah Aan sebagai tersangka. "Kami tidak memiliki hak menentukan apakah aliran tersebut sesat atau tidak karena yang menentukan adalah Bakorpakem," katanya.
Ia menegaskan pihaknya siap menahan jika memang ajaran yang disebarkannya sesat. "Kalau sekarang sudah menerima laporannya, sekarang juga bisa saya tahan," katanya
Saat ini, Mbah Aan masih diamankan di Mapolresta Mojokerto agar tidak terjadi sesuatu terhadap mbah Aan. "Tapi statusnya masih belum tersangka," katanya.
Mbah Aan, pengasuh Perguruan Santriloka, diduga menyebarkan paham sesat dibawa ke Polresta, sejak Kamis (29/10) malam.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi tindakan anarkis warga terhadap kelompok tersebut.
Salah satu ajaran Mah Aan yang dianggap nyleneh yaitu tidak melakukan salat lima waktu seperti yang diajarkan oleh umat Islam pada umumnya.
Selain itu, dalam menjalankan ibadah puasa, Perguruan Ilmu Kalam Santriloka ini tidak dilakukan pada waktu bulan Ramadan melainkan pada bulan Selo pada penanggalan Jawa.
Mencuatnya ajaran Perguruan Ilmu Kalam Santriloka ini setelah tiga keping video compact disc (VCD) milik perguruan itu beredar luas di masyarakat.
Di dalam kepingan piringan itu terdapat ceramah oleh Gus Aan kepada ratusan jemaahnya yang biasa dilakukan setiap malam Jumat legi pada penanggalan Jawa. (ant/dar)