KL Favorit
Musik
Blog Selebriti
Bursa Mobil
Bola.netSelain keduanya, Menpora Andi Mallarangeng, anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro, Ketua DPP Golkar Rizal Mallarangeng dan mantan konsultan kampanye SBY-Boediono (Fox Indonesia) Choel Mallarangeng.
[Info untuk Anda: "Semua berita KapanLagi.com bisa dibuka di ponsel. Pastikan layanan GPRS atau 3G Anda sudah aktif, lalu buka mobile internet browser Anda, masukkan alamat: m.kapanlagi.com"]
Mereka langsung diperiksa penyidik Satuan Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum usai melaporkan kasus pencemaran nama baiknya di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK).
Mereka melaporkan dua aktivis dari Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) yakni Mustar Bonaventura dan Ferdi Simaun atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik.
Mustar dan Edi dituduh mencemarkan nama baik mereka karena menyebutnya sebagai pihak yang menerima aliran dana Bank Century dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (30/11).
Usai menjalani pemeriksaan, Andi Mallarangeng mengatakan, dirinya telah diperiksa penyidik dengan diminta menjawab delapan pertanyaan. "Kami ditanya soal kasus yang itu dan di mana mereka berbicara," kata Andi.
Sementara itu, Hatta Rajasa mengatakan, laporan itu dilakukan dalam kapasitas sebagai individu dan warga negara dan bukan sebagai pejabat negara.
Hatta menyatakan, pihaknya meminta penyidik Polda Metro Jaya memproses pelaku penghinaan itu sesuai dengan hukum yang berlaku karena sudah menyebarkan berita fitnah yang tidak mengandung kebenaran.
Menurut dia, laporan penghinaan tersebut penting guna menghormati demokrasi yang berkembang, penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak serta kewajiban sebagai warga negara.
Sedangkan pengacara para pelapor, Hinca Panjaitan, mengungkapkan, kliennya melaporkan pihak terlapor dengan Pasal 310 KUHP tentang fitnah dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan, penyidik langsung memeriksa para pelapor termasuk tiga menteri karena mereka menyatakan siap untuk dimintai keterangan.
"Prosedur dalam membuat laporan memang begitu yakni langsung ditawari untuk diperiksa. Jika sudah siap ya langsung diperiksa dan jika belum siap ya pemeriksaan ditunda hingga beberapa hari," kata Boy.
Ia mengatakan, penyidik akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum dan penyidik akan mencari alat bukti untuk menentukan ada tidaknya tidak pidana. (ant/dar)