< >

Polisi Kalsel Ungkap Kasus Sabu - Sabu

Selasa, 20 Oktober 2009 16:32
Kapanlagi.com - Kesatuan kepolisian lintas kabupaten/kota di Provinsi di Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus peredaran dan pemakaian sabu-sabu.

Seperti dilaporkan di Banjarmasin, Selasa, Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Tanah Bumbu berhasil menyita psikotropika golongan II jenis sabu-sabu seberat 13 gram.

Sabu-sabu tersebut berhasil disita dari tangan dua tersangka, ungkap Kanit Narkoba Polres Tanah Bumbu Kalsel Bripka Sunaryo di Banjarmasin.

Dalam mengungkap peredaran Narkoba tersebut, pihak Polres Tanah Bumbu menjalin kerja sama dengan jajaran Polsekta Banjarmasin Timur, tambahnya.

Pengungkapan peredaran Narkoba itu berawal adanya informasi warga yang menjelaskan adanya peredaran sabu-sabu di kawasan Simpang Empat Tanah Bumbu sekitar 162 kilometer dari Banjarmasin.

Berdasarkan informasi itu, pihak berwajib melakukan penyelidikan guna memastikan kabar yang diperoleh tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak berwajib mendapatkan satu nama yakni Yahya (50) warga Jalan Simpang Empat Tanah Bumbu.

Tidak menunggu lama, Yahya langsung dijemput di rumahnya dan dari tangan tersangka pihak berwajib berhasil menyita tiga gram sabu-sabu.

Menurut pengakuan Yahya kepada pihak berwajib, dirinya mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Aman (50) warga Komplek Rahayu Jalan Pramuka Banjarmasin.

Karena target selanjutnya berada di Banjarmasin, pihak Polres Tanah Bumbu akhirnya melakukan koordinasi dengan Polsekta Banjarmasin Timur guna penanganan lebih lanjut.

Usai melakukan koordinasi, Aman akhirnya berhasil dibekuk di sebuah penginapan di Banjarmasin dan dari tangan tersangka berhasil disita 10 gram sabu-sabu senilai belasan juta rupiah.

Bersama sejumlah barang bukti kejahatan, para tersangka digelandang ke Mapolsekta Banjarmasin Timur guna mempertanggung jawabkan segala perbuatan sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatan kedua tersangka itu, pihak berwajib mengenakan pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, tegas Sunaryo. (kpl/bee)


KOMENTAR PEMBACA


Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar