< >

Ratusan Butir Ekstasi Timbulkan Pertanyaan

Jum'at, 16 Oktober 2009 13:34
Kapanlagi.com - Polisi Denpasar masih melacak asal usul ratusan butir pil ekstasi yang dikuasai Jamaluddin HY (41), tersangka pengedar barang terlarang yang diduga memiliki jaringan antarpulau.

"Kami masih telusuri, dari mana dia memperoleh barang terlarang selama ini," kata Kapoltabes Denpasar Kombes Pol Gde Alit Widana, di Denpasar, Jumat (16/10).

Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan pendahuluan terhadap tersangka Jamaluddin yang berhasil diringkus hari Selasa (13/10) lalu itu, diperoleh keterangan bahwa barang dikirim dari luar daerah Bali.

Namun demikian, lanjut dia, belum dapat diketahui secara jelas apakah barang itu dikirim lewat paket atau melalui kurir, termasuk kota asal si pengirim.

"Semuanya masih harus kami selidiki untuk dapat mengungkap tuntas jaringan narkoba yang selama ini diduga telah memasok ekstasi ke Pulau Dewata," katanya.

Menurut petugas, pria asal Aceh tersebut sudah dua kali ditangkap polisi Denpasar dalam kasus kepemilikan dan jual beli pil ekstasi.

Bahkan pada pertengahan tahun lalu, Jamaluddin ditangkap dengan barang bukti sebanyak 800 butir ekstasi.

Terkait itu, petugas pada Satnarkoba Poltabes Denpasar sempat mempertanyakan kenapa Jamaluddin sudah kembali bebas berkeliaran di masyarakat, padahal kasusnya belum setahun dilimpahkan ke pihak peradilan.

Menanggapi hal tersebut, Kapoltabes mengaku masih harus melakukan penyelidikan, terkait Jamaluddin yang sudah kembali berada di masyarakat.

Semestinya, lanjut dia, pria yang diduga kuat selaku pengedar narkoba tersebut masih harus mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan.

Belakangan, Jamaluddin yang kembali tercium mengedarkan narkoba pada sejumlah tempat hiburan malam di Bali, berhasil diringkus petugas di rumah kos-nya di Jalan Bedugul Denpasar dengan barang bukti 375 butir ekstasi.

Selain pil setan, dari rumah tinggal Jamaluddin itu juga polisi menyita beberapa gram sabu-sabu serta alat isap narkoba (bong), dan barang bukti pelanggaran lainnya.

Untuk pengusutan lebih lanjut, termasuk mencari asal usul barang terlarang itu, tersangka Jamaluddin kini ditahan pihak Poltabes Denpasar. (kpl/bee)


KOMENTAR PEMBACA


Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar