KL Favorit
Musik
Blog Selebriti
Bursa Mobil
Bola.net"Sebaiknya dipercepat dengan pertimbangan terjadinya putaran kedua dan sengketa pilkada yang memakan waktu lama sebagaimana yang terjadi di Jawa Timur," ujar anggota KPU Kepulauan Riau, Ferry Manalu, Jumat.
Ferry mengatakan, Pilkada Kepulauan Riau untuk pertama kalinya diselenggarakan 30 Juni 2005 dan saat itu lembaga penyelenggara pemilu tidak menjadwalkan pilkada putaran kedua.
Jika merujuk pilkada yang dilaksanakan lima tahun lalu tersebut, maka pilkada kali ini harus digelar 30 Juni 2010.
"Penyelenggaraan pilkada tidak boleh melewati 19 Agustus 2010, karena calon terpilih pada pilkada lima tahun lalu dilantik pada 19 Agustus 2005," katanya.
Dia mengemukakan, berdasarkan UU Nomor 32/2004 tahapan pilkada dilaksanakan empat bulan sebelum hari pencoblosan, sementara berdasarkan peraturan KPU tahapan pilkada dimulai tujuh bulan sebelum dilantiknya calon terpilih.
"Kami berharap awal Januari 2010 tahapan pilkada sudah dapat dilaksanakan dengan payung hukum yang jelas," katanya.
Beberapa regulasi yang mendukung pelaksanaan pilkada masih tumpang tindih dan membingungkan. Penyelenggara pemilu di daerah masih menunggu keputusan KPU pusat terkait permasalahan tersebut.
"KPU pusat berjanji awal November 2010 beberapa regulasi pilkada yang baru akan diterbitkan. Kami masih menunggunya," katanya. (ant/bee)