KL Favorit
Musik
Blog Selebriti
Bursa Mobil
"Kalau damai itu hak dia (Krisdayanti - red), tapi tidak sebanding dengan kasus pencemaran nama baik," ujar Roro saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/7).
Datang bersama sang kuasa hukum, Roro juga menegaskan bahwa ia menunggu KD untuk melakukan klarifikasi dan menarik statementnya di media.
"Saya tidak akan diam sebelum KD menarik statementnya," tambahnya. Sementara, pernyataan Roro ini juga didukung oleh penjelasan sang pengacara.
"Di sini saya mendampingi klien untuk mengajukan kasasi dari pengadilan tinggi yang sudah turun putusannya, untuk kasus mbak Roro ini ada dua perkara pidana dan perdata, dua-duanya masih jalan, kita juga sudah datangkan saksi ahli, pidana dan bahasa," ujar kuasa hukum Roro, Syahril Amrudin.
"Dalam surat SP2HP hasil penyelidikan KD sudah jadi tersangka, tapi buktinya diperlakukan sebagai saksi," tambah Syahril.
Sementara itu, menyinggung soal kemungkinan perdamaian antara Roro dan KD, Roro menyatakan kekecewaannya dan baru bersedia jika KD melakukan permintaan maaf secara resmi.
"Secara resmi lah, sesuai dia membuat statement di media elektronik dan media cetak. Mengajukan PN dan PT dimenangkan KD, jadi kita megajukan kasasi yang pertama apa yang kita maksud wan prestasi, yang kedua perbuatan melawan hukum," tegasnya. (kpl/buj/bar)
Lihat Profil: Roro Rahmawati, Krisdayanti, Anang Hermansyah
Tag: Perseteruan Selebritis
uda deh mbak cara damai aja kan bisa kenapa harus lewat pengadilan sih?