< >

Roy Suryo Ajukan Diri Sebagai Saksi Prita Mulyasari

Selasa, 15 September 2009 06:35
Kapanlagi.com - Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pra Penuntutan Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Rahardjo Budi K menyatakan pakar telematika Roy Suryo mengajukan diri sebagai saksi ahli dalam sidang pencemaran nama baik atas nama Prita Mulyasari.

Menurut Rahardjo, Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo Notodiprojo atau lebih dikenal sebagai Roy Suryo tidak dimintai menjadi saksi oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan tetapi murni permintaan sendiri.

"Pakar telematika Roy Suryo beberapa waktu lalu sudah menyatakan pada kami kalau bersedia menjadi saksi ahli untuk sidang kasus Prita Mulyasari," kata Rahardjo di Serang Senin (14/9).

Ia juga mengatakan, alasan Roy mengajukan diri sebagai saksi ahli dikarenakan pria yang aktif di Partai Demokrat itu adalah salah seorang anggota tim penyusun UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Beliau (Roy Suryo) adalah anggota tim penyusun UU tersebut, maka sangatlah wajar kalau beliau mengajukan diri sebagai saksi ahli, di mana keterangannya dalam sidang bisa menjelaskan kepada banyak pihak mengenai pasal-pasal yang ada dalam UU tersebut, terutama pasal yang kami pakai untuk mendakwa Prita," jelasnya.

Selama ini, lanjut Rahardjo, banyak wacana yang beredar di masyarakat bila pasal 45 jo 27 ayat (3) UU ITE yang dipakai menjerat Prita belum bisa digunakan karena masih menunggu pembuatan peraturan pemerintah sebagai juknisnya.

"Pendapat tersebut tak benar, karena pasal itu sudah berlaku sejak diundangkan, " tegasnya.

Prita Mulyasari kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang setelah Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan verzet yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Beberapa waktu lalu, saat sidang mulai berjalan sempat dikabarkan Prita berdamai dengan RS Omni Internasional yang difasilitasi oleh pejabat sementara Wali Kota Tangerang M Shaleh.

"Namun perdamaian itu rupanya hanya untuk kasus perdatanya, sementara kasus pidananya tetap berlanjut dan nota perdamaian hanya dipakai sebagai bahan pertimbangan hakim dalam mengambil putusan kasus Prita," tukas Rahardjo.  (kpl/dar)


Lihat Profil: Roy Suryo


KOMENTAR PEMBACA |

Echi_Rules
 
setiap ada yang rame pasti dia muncul. nebeng lagi sama prita nih? ga cuman sama yang video porno aja ternyata
(15-09-2009 13:00:09)
Iful
 
Gw Ragu Ama Nih Orang pengennya Muncul dikasus mana2... numpang tenar? Tapi yah semoga dia bis membele ibu prita. coz saya mendukung prita,,,
(15-09-2009 10:01:00)
yudhi
 
orang ini lagi,skrg mw jadi saksi sebagai pembela atw membuat prita semakin terpojok??
(15-09-2009 09:27:36)

Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar


Galeri Foto Roy Suryo
Foto-Foto Agung Setiawan Sebagai Bukti Persidangan
Roy Suryo dan Para Aktivis di Mabes Polri
Roy Suryo di Mabes Polri
Roy Suryo di Gedung BEJ


Arsip Foto Roy Suryo
042.jpg
041.jpg
040.jpg
039.jpg