KL Favorit
Musik
Blog Selebriti
Bursa Mobil
Bola.net
BERI KOMENTAR
"Apakah pihak pengadilan membolehkan sidang terbuka untuk umum dalam konteks yang lebih luas seperti dapat disiarkan secara langsung, kemudian bagaimana komisi penyiaran menentukan mana yang boleh disiarkan secara langsung atau tidak, apakah pembacaan dakwaan, tuntutan atau vonis," demikian ungkap Roy saat ditemui di Yogyakarta, Kamis (7/10), menanggapi siaran langsung televisi sidang kasus Antasari Azhar.
Sejumlah kalangan menyesalkan penyiaran secara langsung pembacaan surat dakwaan Antasari Azhar, terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen, di PN Jakarta Selatan. Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa menjelaskan secara rinci hubungan badan terdakwa dengan Rani Juliani. Kalimat dakwaan itu dinilai kurang mendidik bila diperdengarkan pada anak-anak di bawah usia.
Roy mengatakan, perlu diminta pula sikap masyarakat terhadap siaran langsung proses persidangan. Meski diatur kalau masyarakat memang menilai tidak mengganggu, sia-sia saja aturannya.
Menurutnya juga, apa yang dibacakan dalam persidangan khususnya surat dakwaan sebenarnya belum tentu merupakan fakta karena masih harus dibuktikan dalam persidangan baik melalui keterangan saksi maupun alat bukti.
"Hal ini yang rawan disalahgunakan pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan siaran langsung tersebut untuk menyerang terdakwa atau kepentingan lain, padahal belum tentu terdakwa dalam persidangan terbukti bersalah atau melakukan perbuatan yang didakwakan," katanya. (kpl/dar)
Lihat Profil: Roy Suryo
wah ya ngga papa dikasi tau ke semua orang. kan yang laen bisa belajar jg