KL Favorit
Musik
Blog Selebriti
Bursa Mobil
Bola.net
BERI KOMENTAR
"Kami mengajukan saksi ahli Roy Suryo sebagai tambahan untuk mendapatkan penjelasan mengenai teknologi informasi pada sidang Prita," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riyadi, saat dihubungi Selasa (13/10).
Dia mengatakan, sudah menghubungi serta meminta klarifikasi agar bersedia menjadi saksi ahli dan direncanakan akan datang Rabu.
Sebelumnya jaksa menghadirkan pakar teknologi informasi dari Universitas Indonesia (UI), Dr Wahyu Catur Wibowo yang juga dosen Fakultas Ilmu Komputer.
Sesuai agenda persidangan maka Roy Suryo akan hadir pukul 09.30 WIB di ruang sidang PN Tangerang.
Sementara itu, Roy Suryo saat dihubungi mengatakan kehadirannya menjadi saksi ahli adalah untuk menjaga kewibawaan Undang-Undang (UU) No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut dia bahwa sebagai salah seorang pelaku yang menyusun UU ITE itu maka perlu dijelaskan agar pihak Prita dan RS Omni dapat mengerti.
Roy menyatakan tidak memihak kepada Prita maupun RS Omni karena sebagai saksi ahli harus memberikan keterangan yang benar. Dia mengatakan keterangan yang disampaikan pada persidangan nantinya tidak akan keluar dari koridor UU ITE .
Prita pernah mendekam di penjara wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan e-mail kepada rekannya yang berisikan keluhan pelayanan medis.
Ibu dua anak yang masih balita itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan 310 KUHP pencemaran nama baik serta pasal 311 KUHP.
Majelis hakim yang diketuai Arhur Hangewa dalam putusan sela membebaskan Prita, namun jaksa melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten dan akhirnya dikabulkan, maka sidang kembali dilanjutkan. (kpl/dar)
Lihat Profil: Roy Suryo

tinggal lihat aja nih roy suryo bakal dukung siapa nantinya

Sabar ya Bu Prita.. yang tabah menjalani semua cobaan ini.dan yang pasti banyak yang dukung dan doain Ibu Prita. GBU!!!