KL Favorit
Musik
Blog Selebriti
Bursa Mobil
Bola.net"Sebenarnya masih ada waktu hingga 2011, tetapi sebelum 2011 yaitu 2010 diharapkan sudah selesai," katanya saat ditemui di Gedung Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Jakarta, Jumat.
Menurut Mendagri, hanya ada sejumlah pasal yang perlu dibahas kembali di DPR, antara lain tentang kedudukan Sultan.
Ia berharap pembasan RUU tentang Keistimewaan DIY tidak dimulai lagi dari awal.
"Mohon pada DPR tidak membahas dari nol (awal) karena masalahnya hanya di beberapa pasal," katanya.
Menurut tata tertib di DPR, apabila masa jabatan anggota DPR habis ketika pembahasan suatu RUU masih berlangsung, pembahasan RUU harus dimulai dari awal lagi.
Apabila Komisi II DPR periode 2009-2014 sepakat untuk tidak memulai pembahasan RUU DIY dari awal lagi, Gamawan optimistis RUU tersebut akan cepat selesai.
Namun, apabila DPR ternyata meminta pembahasan dari awal lagi, Gamawan mengatakan pihaknya hanya bisa mengikuti keinginan DPR.
Pembahasan tentang RUU Keistimewaan DIY dilakukan intensif selama 2009. Namun, pada September 2009, pemerintah dan Komisi II DPR periode 2004-2009 sepakat untuk menunda sementara pembahasan RUU tersebut karena belum ada titik temu tentang pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur.
Pemerintah, dalam hal ini diwakili Mendagri yang saat itu dijabat oleh Mardiyanto mengusulkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY ditetapkan melalui DPRD, mengingat kemungkinan pemilihan langsung sangat kecil karena ada resistensi dari masyarakat.
Pemerintah dan Komisi II DPR saat itu belum sepakat tentang tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dan akan melanjutkan pembahasannya di DPR periode 2009-2014. (ant/dar)