< >

SBY Hormati Keputusan MK

Kamis, 26 November 2009 07:45
Kapanlagi.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan dua pimpinan nonaktif KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah terkait proses pemberhentian tetap pimpinan KPK dalam UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.

"Istana sebagaimana biasanya menghormati putusan MK, dengan putusan MK ini artinya ke depan jika ada pimpinan KPK yang berstatus terdakwa maka yang bersangkutan tidak bisa diberhentikan secara tetap sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersalah," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Denny Indrayana, di Jakarta, Rabu.

Namun demikian, ia melanjutkan, putusan MK tersebut tidak berlaku surut sehingga Antasari Azhar tidak bisa kembali aktif memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedangkan Chandra dan Bibit, kata dia, baru bisa kembali aktif memimpin KPK setelah proses hukum atas mereka dihentikan oleh Kepolisian atau Kejaksaan.

"Putusan MK tidak otomatis dan tidak memutuskan hilangnya status tersangka pada Chandra dan Bibit, karenanya tidak otomatis putusan MK dapat mengaktifkan keduanya sebagai pimpinan KPK tanpa ada penghentian perkara dan pencabutan status tersangka oleh Kepolisian dan Kejaksaan," katanya.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan dua pimpinan nonaktif KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, terkait dengan proses pemberhentian tetap dalam UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.

Saat membaca putusan Ketua MK Mahfud MD menyatakan bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK 30/2002 menyebut pimpinan KPK yang berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.

Pasal tersebut dinilai MK bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah dan telah menegaskan prinsip "due process of law" yang menghendaki proses peradilan yang jujur, adil, dan tidak memihak.

Sedangkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil adalah asas hukum yang berlaku universal dalam berbagai instrumen HAM internasional maupun nasional.

"Dalam hal ini, hak untuk untuk dianggap tidak bersalah merupakan bagian dari hak untuk memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," katanya.

MK juga menegaskan, prinsip asas praduga tidak bersalah dan "due process of law" merupakan prinsip utama dari negara hukum yang demokratis, sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Negara Indonesia adalah Negara hukum".

Dengan demikian, MK tidak sependapat dengan pendapat perwakilan pemerintah yang menyatakan bahwa wajar bila terhadap pimpinan KPK diberlakukan model hukuman yang luar biasa karena telah memiliki wewenang yang luar biasa pula.

MK juga menyatakan, ketentuan pemberhentian secara tetap tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap melanggar prinsip independensi KPK dan membuka peluang campur tangan kekuasaan eksekutif atas KPK.

Menurut MK, isi dari Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK tidak konstitusional kecuali bila dimaknai "pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan secara tetap setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap". (kpl/dar)


KOMENTAR PEMBACA


Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar