KL Favorit
Musik
Blog Selebriti
Bursa Mobil
Bola.net
BERI KOMENTAR
Dihukum 1 tahun penjara, keluarga Cici yang datang menghadiri sidang putusan tersebut merasa kecewa. Menurut Siti Rahmania, adik kandung Cici, vonis yang jatuhkan kepada Ebi masih kurang. Pihak Cici merasa kecewa karena keluarganya telah dilukai dengan cara keji. Tapi lantaran menghargai keputusan Majelis Hakim, mereka cukup menerima.
"Kalau putusan hanya 1 tahun sebenarnya keluarga kita sangat kecewa, karena dia (Suhaebi) telah berbuat seperti itu sama Cici. Namun karena ini sudah putusan Majelis Hakim ya kita menghargai saja," kata Siti saat ditemui di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jumat (30/10).
Sementara itu, pihak Ebi pun merasa kecewa atas vonis tersebut. Mereka merasa keputusan itu terlalu memberatkan kliennya. Menurut Edy sidabutar, kuasa hukum Ebi, keputusan hakim yang mengganjar kliennya tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan, seharusnya Ebi di hukuman 4 bulan sesuai dengan pasal 44 ayat 4 KUHP.
"Keputusan tidak sesuai dengan hukum dan tidak sesuai dengan rasa peradilan, karena tuduhan menabrak tidak terbukti, hanya mendorong. Dalam pasal 44 ayat 4, kalau tidak melukai dan tidak mengganggu, aktivitas hukuman maksimal 4 bulan, tapi malah memutuskan 1 tahun. Makanya kita minta banding," terang Edy. (kpl/buj/boo)
Lihat Profil: Cici Paramida
Tag: KDRT Selebriti, Penganiayaan Selebritis, Perseteruan Selebritis

pak bersabarlah, perempua seperti cici itu tidak pantas jadi istri bapak. lagian apa yang bapak liat dr cici paramida? setelah saya melihat istri bapak di tv ternyata jauh cantik, soleha, anggun, dan bijaksana. kenalin dong pak sama istrinya, drpd bapak sakitin mendingan saya bahagiain

hmmm....untung aja tuh masih 1 tahun daripada tuntutan kmrn bisa sampai 4 tahun