KL Favorit
Musik
Blog Selebriti
Bursa Mobil
Bola.net
Ini sudah kedua kalinya Dewi tidak hadir di sidang cerainya. Yang pertama, ia dianggap tidak memberikan surat kuasa kepada seseorang atau pengacara yang ditunjuk mengurusi kasusnya. Dan sekarang pun demikian. Bagi pengadilan, surat pernyataan atau kesepakatan yang dibuat Dewi dan Aldi di luar sidang bukanlah surat kuasa yang sah yang bisa dipakai.
[Info untuk Anda: "Semua berita KapanLagi.com bisa dibuka di ponsel. Pastikan layanan GPRS atau 3G Anda sudah aktif, lalu buka mobile internet browser Anda, masukkan alamat: m.kapanlagi.com"]
Alhasil, hakim pun memutuskan untuk menunda sidang, dan mediasi tetap berjalan. Majelis meminta sidang berikutnya digelar pada 11 November dan Dewi maupun Aldi diminta hadir di ruang sidang Pengadilan Agama Jakarta Barat.
"Dan itu akan dilayangkan surat panggilan secara resmi," kata hakim di PA Jakbar dari keterangan yang dihimpun KapanLagi.com, Rabu (4/11).
Majelis juga mengungkapkan, jika Dewi memang tidak bisa hadir, maka bisa diwakilkan kepada kuasa hukumnya atau seseorang yang berwenang melalui surat kuasa yang sah, ditandatangani dan diberi materai. (kpl/hen/boo)

aneeh juga kalo orang setenar dewi ga punya pengacara..oh iya kan da ditinggalin ya ma pengacara"nya..