< >

Tiga Pengedar Ekstasi Dibekuk Bersama Barang Bukti

Sabtu, 03 Oktober 2009 20:31
Kapanlagi.com - Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Banjarmasin membekuk tiga orang pemuda yang terbukti mengedarkan ekstasi.

Kanit Idik Sat Narkoba Poltabes Banjarmasin, Ipda Pol Andri Hutagalung di Banjarmasin, Sabtu (03/10) mengatakan, pihaknya telah menangkap dan mengamankan tiga pemuda pengedar ekstasi.

Ketiga pemuda tersebut diketahui berinisial "NI" (19) warga Jalan Akasia, "FR" (19) warga Komplek DPR Banjarmasin Utara, "FA" (20) warga Jalan Cemara Banjarmasin Banjarmasin Barat.

Kejadian berawal ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah jalan cemara tersebut sering terjadi peredaran Narkoba.

Dengan adanya informasi dari masyarakat setempat pihak kepolisian dari unit II Sat Narkoba Poltabes melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan akhirnya pihak kepolisian berhasil meringkus tiga pemuda yang diduga mengedarkan Narkoba di daerah tersebut.

Para pemuda tersebut tertangkap oleh pihak Kepolisian di daerah Kayu tangi Jalan Cemara tepatnya di depan warnet yang ada di daerah tersebut.

Dari tangan salah satu ketiga pemuda tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua butir pil ekstasi warna coklat berlogo S dan satu sobekan timah rokok, yang mana menurut keterangan para tersangka, ekstasi tersebut dibeli dengan harga satu butir Rp 200.000.

Berdasarkan hasil penangkapan serta barang bukti yang ada, ketiga pemuda tersebut harus menjalani proses hukum terhadap kejahatan yang mereka lakukan.

Dan saat ini pihak kepolisian dari unit II Sat Narkoba Poltabes sedangkan melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus tersebut untuk mengetahui dari mana asal ketiga tersangka ini memperoleh barang haram itu.

Untuk itu ketiga pemuda tersebut dikenakan sanksi yang sesuai dengan Undang-undang No 5 Tahun 1997 Pasal 59 tentang Psikotropika gol 1 jenis ekstasi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun, demikian Hutagalung. (kpl/bee)


KOMENTAR PEMBACA


Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar