< >

Tim Delapan Minta Jaminan Menko Polhukam

Jum'at, 06 November 2009 06:48
Kapanlagi.com - Tim delapan mengadakan pertemuan dengan Menko Polhukam Djoko Suyanto untuk meminta jaminan bahwa rekomendasi tim dapat dilaksanakan dalam waktu cepat.

Pertemuan itu, menurut salah satu anggota tim delapan Anies Baswedan, dilakukan pada Kamis pagi di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Kamis.

[Info untuk Anda: "Semua berita KapanLagi.com bisa dibuka di ponsel. Pastikan layanan GPRS atau 3G Anda sudah aktif, lalu buka mobile internet browser Anda, masukkan alamat: m.kapanlagi.com"]

Tim delapan adalah tim independen verifikasi dan proses hukum atas kasus Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto.

"Pertemuan dengan Pak Menko pagi tadi, kita minta jaminan apakah rekomendasi bukan hanya dilaksanakan, tetapi segera," ujarnya.

Anies mengatakan Menko Polhukam memberikan jaminan yang diinginkan oleh tim delapan bahwa rekomendasi mereka akan direspon secara cepat dan positif oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Jaminan yang diberikan Djoko Suyanto itu, jelas Anies, akhirnya mengubah sikap beberapa anggota tim delapan yang sebelumnya berkeinginan mengundurkan diri karena merasa rekomendasi mereka tidak direspon oleh Presiden.

"Tadi pagi komitmen itu ada, makanya kita lanjutkan tugas hari ini," ujarnya.

Pada Kamis pagi, beberapa anggota tim delapan, yaitu Hikmahanto Juwana, Anies Baswedan, dan Todung Mulya Lubis melontarkan keinginan untuk mundur karena merasa respon mereka tentang penonaktifan Susno Duaji dan tindakan tegas terhadap Anggodo Widjojo diabaikan oleh pemerintah.

Padahal, menurut Anies, tim telah mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Selasa malam untuk menyampaikan rekomendasi tersebut.

Meski Kapolri Bambang Hendarso Danuri menyatakan Susno Duaji telah mengajukan pengunduran diri, namun tim delapan masih meminta ketegasan dari Presiden tentang status nonaktif Susno.

Sedangkan mengenai Anggodo, Anies mengakui, meski rasa keadilan masyarakat tercederai setelah mendengarkan rekaman dugaan rekayasa kriminal terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra, masih ada aspek teknis hukum yang harus dipenuhi Mabes Polri untuk menahan Anggodo.

"Untuk proses hukum memang ada masalah teknis legal, itu harus diselesaikan, tapi jangan sampai karena tidak ada legalitas formal lalu keadilan tidak ditegakan," demikian Anies.  (ant/dar)




KOMENTAR PEMBACA


Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar