< >

TPF Dinilai Abaikan Prinsip Perbandingan Informasi

Sabtu, 07 November 2009 12:34
Kapanlagi.com - Sikap tim Pencari Fakta (TPF) dalam kasus dugaan suap pimpinan KPK yang langsung mengklaim Kapolri dan Kabareskrim dinilai mengabaikan prinsip perbandingan informasi dari dua belah pihak (audi et alteram partem).

"TPF seperti sedang menggunakan 'jurus mabuk'," kata Presiden Medan Advokat Club (MAC), Junaidi Matondang, SH di Medan, Sabtu (07/11).

[Info untuk Anda: "Semua berita KapanLagi.com bisa dibuka di ponsel. Pastikan layanan GPRS atau 3G Anda sudah aktif, lalu buka mobile internet browser Anda, masukkan alamat: m.kapanlagi.com"]

Junaidi mengatakan, pernyataan TPF agar Susno Duadji mundur sebagai Kabareskrim Polri berdasarkan hasil rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai tindakan "main hakim sendiri".

Selain itu, pernyataan TPF tersebut juga terkesan sebagai bentuk "faitaccomply" atau penuduhan tanpa memberi kesempatan membela diri.

Seharusnya, kata dia, TPF terlebih dulu meminta keterangan dari Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dan mantan Kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji setelah mendengarkan rekaman di MK itu.

"Jadi, jangan langsung mengklaim dan meminta orang mundur," kata Junaidi yang juga Koordinator Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Wilayah Sumut.

Memang, katanya, terungkapnya rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo dengan sejumlah pihak yang diperdengarkan di MK itu cukup mengejutkan dunia hukum nasional.

Peristiwa itu juga sangat menarik perhatian semua kalangan, termasuk masyarakat umum yang mulai "mempergunjingkan" sistem hukum di tanah air.

Jika tidak diiringi dengan sikap yang bijaksana, termasuk asas dan prinsip hukum yang berlaku, dikhawatirkan muncul ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Junaidi sendiri mengaku sempat "terhenyak" setelah mendengar rekaman itu dan menimbulkan apriori terhadap institusi kepolisian.

Namun dari kaca mata hukum, Polri juga harus didengarkan penjelasannya agar semua pihak mendapatkan gambaran mengenai permasalahan sesungguhnya.

Karena itu, TPF yang terdiri dari berbagai tokoh berkaliber nasional juga harus menyadari kondisi tersebut sehingga diharapkan tidak mengeluarkan pernyataan sembarangan yang dapat memprovokasi rakyat.

"Harusnya, dengarkan dulu keterangan dari pihak Polri baru mengeluarkan pernyataan," katanya.

Perlu disadari, kata Junaidi, KPK bukanlah "wilayah suci" (inner sanctum) yang dijamin bebas dari "monster" mafia hukum.

Sebagai institusi hukum, KPK memang harus terus didukung karena sangat memberikan nuansa baru dan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Namun, bukan berarti seluruh personel KPK dijamin bersih dari perilaku kotor atau diduga terlibat dalam permainan mafia hukum.

Karena itu, semua pihak, khususnya TPF harus mampu menempatkan diri dan menjalankan fungsi sesuai dengan tujuan dan prinsip hukum yang berlaku.

"Jangan sembarangan membuat pernyataan yang dapat 'membius' masyarakat," katanya. (ant/bee)




KOMENTAR PEMBACA


Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar