< >

Wartawati Kamboja Divonis Dua Tahun

Jum'at, 06 November 2009 19:55
Kapanlagi.com - Pengadilan Kota Phnom Penh pada Jumat memvonis dua tahun penjara terhadap seorang wartawati atas dakwaan menyebarkan berita bohong.

"Kami telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ros Soket (40) karena ia menyebarkan berita tidak benar lewat pesan singkat (SMS) telepon selularnya," kata hakim ketua, Chhay Kong, seusai sidang putusan.

Terdakwa Ros Soket mengirim empat kali SMS menuduh Soy Sopheap melakukan pemerasan terhadap orang lain," kata Sok Roeurn, jaksa penuntut umum di pengadilan tersebut.

Soy Sopheap adalah presenter populer pada jaringan televisi Kamboja, CTN.

Ros Kearak, saudara tertua perempuan Ros Soket, kepada wartawan di ruang sidang itu mengatakan "Kami semua ingin meminta Soy Sopeap agar memaafkan Soket karena mereka berteman dan bekerja pada profesi yang sama."

"Kami akan berkonsultasi dengan para pengacara kami dan perhimpunan jurnalis untuk membantu sebelum kami mengajukan banding," kata Kearak.  (ant/dar)


KOMENTAR PEMBACA


Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar