Kapanlagi.com - Penetapan aturan dan penafsiran baru Direktorat Jenderal Bea Cukai atas UU/Peraturan tentang pajak bea masuk yang lama, yang diberlakukan per Januari 2011, yakni Bea Masuk Atas Hak Distribusi, benar-benar membuat beberapa pihak yang bergerak di dalamnya, seperti MPA (Motion Picture Association), Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (Ikapifi), Bioskop 21, dll, menjadi geram. Pasalnya, aturan tersebut dianggap tak lazim dan tak pernah ada dalam praktik bisnis film di seluruh dunia.
Hal itu ditegaskan oleh Noorca M. Massardi, seorang budayawan, pengamat film, Ketua GPBSI, dan sekaligus juru bicara 21 Cineplex, Jumat (18/12) di Jakarta.
"Ini bukan tentang 'kenaikan pajak film impor', yang merupakan hak dan wewenang setiap negara. Dan dalam hal itu, pihak asing atau Amerika Serikat khususnya, tidak bisa/tidak akan menolak, karena berapapun jumlah kenaikan pajaknya nanti akan dibebankan kepada rakyat Indonesia sendiri sebagai penikmat film impor," tulis Noorca dalam sebuah press release yang diterima oleh KapanLagi.com™.
Noorca mengatakan, yang disebut bea masuk itu hanya berlaku untuk barang masuk. Dan sebagai barang, setiap kopi film impor yang masuk ke Indonesia, selama ini sudah dikenakan/dibayarkan bea masuk + PPh + PPN = 23,75% dari nilai barang.
Selain itu, selama ini Negara/Ditjen Pajak/Kemenkeu juga selalu menerima pembayaran pajak penghasilan 15% dari hasil eksploitasi setiap film impor yang diedarkan di Indonesia. Pemda / Pemkot / Pemkab juga selalu menerima Pajak Tontonan dalam kisaran 10 - 15% untuk setiap judul film impor / nasional sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hingga saat ini, Noorca juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Majalah AND (Amazing Nasional Demokrat), pecinta film impor/film nasional, penulis novel, penyair, pewarta, host 'Live Talkshow Jaktv: Komidi Putar Indonesia'. (kpl/gum/bun)
KIRIM KOMENTAR