Anak Machica Mochtar Tak Bisa Warisi Harta Moerdiono

Penulis: Adi Abbas Nugroho

Diterbitkan:

Anak Machica Mochtar Tak Bisa Warisi Harta Moerdiono Machica Mochtar

Kapanlagi.com - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan yang diketuai oleh Drs. H. Yasardin, SH. MH akhirnya mengeluarkan putusan atas Muhammad Iqbal Ramadhan. Anak dari pedangdut Machicha Mochtar itu tidak mendapatkan hak perdata atas Moerdiono, sehingga tak berhak atas hak waris.
"Untuk pertimbangan lain, status Iqbal tak bisa dinyatakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal hubungan perdata dengan ayah dan keluarga ayahnya. Jadi tidak berhak mendapatkan hak waris," ujar Kartika Yosodiningrat, selaku kuasa hukum keluarga Moerdiono di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (24/4).


Iqbal yang merupakan anak Machicha Mochtar dari pernikahan siri dengan mantan menteri sekretaris negara Moerdiono hanya diakui sebagai anak Machica dan Moerdiono yang secara sah diakui dalam agama. Namun pernikahan mereka di luar perkawinan tercatat."Jadi majelis hakim pada pokoknya mengabulkan sebagian dari gugatan Machica. Salah satunya adalah Iqbal dinyatakan anak di luar nikah," katanya.

Intinya, menurut Kartika, bahwa pengadilan agama masih berpegang pada UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. "Majelis menolak hubungan keperdataan dari Iqbal dengan Moerdiono dan keluarga," tandasnya.

(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)

(kpl/ato/abs/dar)

Rekomendasi
Trending