Ara Alexander Buronan Interpol, Jeremy Thomas Bersihkan Nama Baik
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Berawal dari membeli sebuah vila di Ubud, Bali, medio 2014 silam, keluarga kecil Jeremy Thomas terseret dalam drama bak sinetron. Namun kini mereka bisa bernapas lega setelah Kepolisian RI menetapkan Maratul Habibah alias Ara Alexander dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Ara melaporkan Ina Thomas dengan tuduhan ancaman dan pemerasan di media sosial. Merasa istrinya tidak bersalah, Jeremy melapor balik atas pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Lantaran bersikap tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik, bahkan kabur ke luar negeri, Ara ditetapkan sebagai tersangka dan buronan. Interpol pun urun rembug atas kasus ini karena sudah melibatkan pihak luar negeri.
Ara sekarang masuk DPO © KapanLagi.com®/Abbas Adi Nugroho
“Selama bertahun-tahun ada pemberitaan dan pembunuhan karakter terhadap keluarga kami. Akhirnya serial kebohongan yang dituduhkan sudah terjawab dengan status saudara Ara masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang Mabes Polri atas dasar indikasi fitnah dan tindakan yang disebarkan melalui media sosial,” kata Jeremy dalam jumpa pers di Jl Iskandarsyah Raya No 65, Jakarta Selatan, Rabu sore (4/5).
Jeremy berharap pemberitaan ini bisa menghapus citra buruk yang sudah mencoreng nama baik keluarganya sebagai public figure. Agar tidak terus terjadi salah kaprah, ditetapkan Ara sebagai buron sekaligus menegaskan bila mereka hanya korban fitnah.
“Kami ingin beritahukan kepada keluarga besar kami, fans kami yang tahu pemberitaan tentang kami, bahwa ini sudah ditutup. Biar tidak ada salah sangka lagi. Mending bicara prestasi kami saja,” pungkasnya. Ara yang mengaku sebagai sosialita dikenakan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE nomor 11 tahun 2008 juga dijerat Pasal 310/311 KUHP.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Ara melaporkan Ina Thomas dengan tuduhan ancaman dan pemerasan di media sosial. Merasa istrinya tidak bersalah, Jeremy melapor balik atas pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Lantaran bersikap tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik, bahkan kabur ke luar negeri, Ara ditetapkan sebagai tersangka dan buronan. Interpol pun urun rembug atas kasus ini karena sudah melibatkan pihak luar negeri.
“Selama bertahun-tahun ada pemberitaan dan pembunuhan karakter terhadap keluarga kami. Akhirnya serial kebohongan yang dituduhkan sudah terjawab dengan status saudara Ara masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang Mabes Polri atas dasar indikasi fitnah dan tindakan yang disebarkan melalui media sosial,” kata Jeremy dalam jumpa pers di Jl Iskandarsyah Raya No 65, Jakarta Selatan, Rabu sore (4/5).
Jeremy berharap pemberitaan ini bisa menghapus citra buruk yang sudah mencoreng nama baik keluarganya sebagai public figure. Agar tidak terus terjadi salah kaprah, ditetapkan Ara sebagai buron sekaligus menegaskan bila mereka hanya korban fitnah.
“Kami ingin beritahukan kepada keluarga besar kami, fans kami yang tahu pemberitaan tentang kami, bahwa ini sudah ditutup. Biar tidak ada salah sangka lagi. Mending bicara prestasi kami saja,” pungkasnya. Ara yang mengaku sebagai sosialita dikenakan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE nomor 11 tahun 2008 juga dijerat Pasal 310/311 KUHP.
Simak berita lainnya!
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/abs/pit)
Reporter:
Adi Abbas Nugroho
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement