Cornelia Agatha Akan Cabut Laporan KDRT Mantan Suami?
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Meski sudah P21 alias berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, namun sampai saat ini mantan suami Cornelia Agatha, Sony Lalwani belum bisa dihadirkan di hadapan Jaksa Penuntut Umum. Pihak Kepolisian masih berusaha menghadirkan pihak tersangka.
"Sekarang kita lagi berusaha menghadirkan suaminya (Cornelia) ke JPU. Kan ini kasus pengaduan, kita juga lihat perkembangan keluarganya, maksudnya siapa tahu ini kasusnya kan bisa dicabut," kata Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Aswin kepada wartawan (15/1).

Namun ketika ditanyakan tentang adanya niatan Cornelia untuk mencabut laporan KDRT tersebut, Aswin tidak mengiyakan. "Oh belom tau juga, kita masih lihat perkembangannya," tukasnya.
Seputar Cornelia:
Tersangka, Berkas Mantan Suami Cornelia Agatha Sudah Lengkap
Dijemput Paksa Polisi, Mantan Suami Cornelia Agatha Ngaku Sakit
Cornelia Agatha Mau Kembali Syuting Sinetron, Asal ...
Berkas Mantan Suami Cornelia Agatha Sudah Masuk ke Kejaksaan
Kejaksaan Belum Terima Berkas Kasus Mantan Suami Cornelia Agatha
Sony sendiri telah berstatus sebagai tersangka saat ini. Ia diduga melanggar Undang-Undang 23 tahun 2002, tentang KDRT, Pasal 44 ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Ancamannya memang di bawah 5 tahun," tandasnya.
Jangan Ketinggalan Baca:
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/ato/sjw)
ahmat effendi
Advertisement