

Seperti yang telah diketahui, calon suami Nunung yang biasa disapa Iyan ini ditengarai memalsukan akte cerai terhadap Dewi Vistiatin. Dewi pun melaporkan Iyan ke Polda Jawa Timur pada, Senin (06/08).
Atas pemalsuan ini Iyan bisa dijerat dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Iyan pun mengaku belum banyak mengetahui terhadap pelaporan atas dirinya.
"Saya no comment aja dulu ya," katanya saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (6/8).
Seakan tak mau salah langkah karena memberikan sembarang pernyataan, Iyan pun cenderung tak banyak bicara. "Kita lihat saja nanti, terima kasih," kilahnya menghindar. (kpl/ato/sjw)