Dul Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Penulis: Adi Abbas Nugroho

Diperbarui: Diterbitkan:

Dul Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara Abdul Qodir Jaelani © KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Abdul Qodir Jaelani  (AQJ) atau Dul menjalani sidang kecelakaan maut yang menewaskan 7 korban tewas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Djaniko Girsang, Humas PN Jakarta Timur, dakwaan AQJ besifat kumulatif dari pasal-pasal yang disangkakan kepadanya.
"Dakwaan terhadap terdakwa AQJ sebagaimana dikatakan tadi berbentuk kumulasi, poin pertama 310 ayat 4, point kedua 310 ayat ke 2 dan 3, serta poin ketiga 310 ayat 1," papar Djaniko saat ditemui di ruang kerja dinasnya, Selasa (25/2).

Abdul Qodir Jaelani © KapanLagi.comAbdul Qodir Jaelani © KapanLagi.com



Pasal 310 mengatur adanya unsur kelalaian dalam mengemudi, sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman atas kelalaian tersebut adalah hukuman 6 tahun penjara.
Djatmiko juga menjelaskan, dalam persidangan pengacara Dul tidak melakukan eksepsi terhadap dakwaan yang diajukan oleh JPU. Sehingga sidang ditunda pada, Kamis (6/3) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. "Dan ternyata pengacara tidak mengajukan eksespsi," tukasnya.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

(kpl/tov/abs/dar)

Rekomendasi
Trending