Hakim Putuskan Harta Bersama Ivan dan Venna Dibagi Dua
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan cerai Venna Melinda terhadap suaminya, Ivan Fadilla. Terkait harta bersama, majelis hakim memerintahkan untuk dibagi dua.
"Mengenai rumah di jalan Paso yang sekarang masih dicicil jadi harta bersama. Kemudian mobil Alphard dan Jaguar jadi harta bersama. Hakim menetapkan akan dibagi dua," jelas Petrus Bala Pattyona, pengacara Ivan di PA Jakarta Selatan, Selasa (18/3).
Adapun perihal hak asuh anak, hakim memutuskan Ivan dan Venna menjadi wali bagi keduanya, Verrel Bramasta dan Athalla Naufal. Dikatakan Petrus, kedua anak itu bebas memilih akan tinggal di mana.

"Jadi nanti nggak ada larangan si anak mau tinggal di mana," imbuhnya.
Atas putusan ini, Ivan mengaku lega dan tak akan mengajukan banding. Untuk itu, pihaknya tinggal menunggu tanggapan dari pihak Venna.
Diketahui, dalam gugatan cerainya Venna ingin mengakhiri pernikahannya dengan Ivan. Tapi Ivan melayangkan gugatan balik atau rekonvensi. Dalam gugatan tersebut, Ivan menuntut hak asuh anak dan pembagian harta bersama.
Yang Ini Juga Tak Kalah HOT !!!
(Sule bicara tentang kondisi kesehatannya, ternyata penyakitnya nggak cuma satu.)
(kpl/tov/phi)
Wulan Noviarina Anggraini
Advertisement