Istri Jeremy Thomas Dipolisikan Seorang Wanita, Kenapa?
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Ina Thomas, istri dari artis Jeremy Thomas dilaporkan seorang wanita bernama Maratul Habibah alias Ara atas tindak pengancaman dan pemerasan melalui media sosial. Ditemani kuasa hukumnya, Ara melaporkan Ina ke Mabes Polri dengan sangkaan Pasal 369 KUHP Jo Pasal 29 UU ITE Jo Pasal 45 UU ITE Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, kami berharap penyidik segera memenjarakan terlapor," ucap Firman Candra, pengacara Ara, usai mendaftarkan laporannya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Sayangnya, Firman maupun Ara tak menyebut secara detail bentuk ancaman yang dilontarkan Ina. "Klien saya disebut tuyul. Menurut kami itu sangat kasar dan tidak pantas diucapkan oleh orang yang berpendidikan," sambung Firman.

Tak datang dengan tangan kosong, Ara bersama kuasa hukumnya membawa sejumlah barang bukti ketika melapor. Beberapa bahan yang sudah ia siapkan adalah print out kicauan Ina di media sosial yang ia anggap sudah kelewatan.
Seperti diketahui, konflik keduanya bermula dari masalah sengketa tanah dan bangunan yang terjadi pada 2013 silam. Suami Ara, Patrick Alexander, menuduh Jeremy Thomas telah menyerobot tanah dan bangunan villa miliknya. Di saat hampir bersamaan, Jeremy malah balik menuduh Patrick bersalah karena menempati lahan yang ada di daerah Ubud, Bali tersebut secara ilegal.
Permasalahan tersebut akhirnya diselesaikan lewat jalur hukum yang kemudian dimenangkan oleh Jeremy. Pada November 2014, Pengadilan Negeri Ubud, Bali, memutuskan Patrick bersalah melanggar pasal 222 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan hukuman penjara 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan.
Jangan Lewatkan!
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
(kpl/aal/gtr)
Sahal Fadhli
Advertisement
-
Video Kapanlagi V1RST (LIVE PERFORMANCE) - KAPANLAGI BUKA BARENG FESTIVAL 2025