
"Di luar silakan bicara berbeda, di sidang beda. Yang diinginkan ya dia (Selfi) tetap cerai sebenarnya," ujar kuasa hukum Iwa K, Damayanti Singgih saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Kamis (28/6).
"Yang melakukan gugatan itu Selfi, Iwa nanya apa sih maunya Selfi. Gugatan biasa menurut kami," tambahnya.
Apakah Iwa kukuh untuk mempertahankan rumah tangganya? “Kita belum masuk pokok perkara, dan baru eksepsi,” ujarnya.
Lalu, apakah Iwa masih tinggal bersama Selfi? "Sudah nggak tinggal bersama. Domisili di Jakarta ada dalam gugatan," pungkasnya. (kpl/adt/dar)