Jane Shalimar Minta Fatwa MUI, Nikah Sirinya Halal Atau Haram

Penulis: Darmadi Sasongko

Diperbarui: Diterbitkan:

Jane Shalimar Minta Fatwa MUI, Nikah Sirinya Halal Atau Haram Jane Shalimar - Didi Soekarno © KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Langkah Jane Shalimar mengadu ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapat fatwa tentang sah atau tidaknya pernikahan yang pernah dijalaninya bersama Didi Soekarno. Selain itu, dibutuhkan kepastian status agar bisa menjalani hidup sesuai dengan norma agama yang diyakininya.
"Mereka (MUI) menggali info, memang ada hal yang substansi terkait dengan keabsahan pernikahan. Maksudnya kalau pernikahan adalah hal yang sakral kita mau pengakuan, bukan untuk Mbak Jane membesarkan diri, tapi supaya statusnya jelas," kata pengacara Jane Shalimar, Muhammad Zakir di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2014).
"Kita minta fatwa dari MUI apakah pernikahan mereka halal atau haram, nah kalau halal apa yang harus dilakukan Didi, dan kalau haram bagaimana?" sambungnya.

Jane Shalimar - Didi Soekarno © KapanLagi.comJane Shalimar - Didi Soekarno © KapanLagi.com

Jane menikah siri dengan Didi pada 7 November 2012 lalu dengan sebuah mas kawin berupa sebuah cincin. Wali nikah dari pihak perempuan ayah Jane sendiri, H Dicky Sadikin dengan disaksikan oleh Habib Hussain. Namun Didi masih meragukan atau menolak kalau acara tersebut sebagai sebuah pernikahan.
"Secara agama Ini sudah sah," kata Zakir menegaskan.
Sementara itu, bagi Jane dan keluarganya, tindakan Didi dinilai sebagai sebuah penghinaan. Sikapnya yang tidak mengakui adanya pernikahan dianggap sebagai tindakan pengecut. Urusan status pernikahan, yang menyangkut status Jane, menurut mereka bukan persoalan sepele.
"Ini sebenarnya permintaan dari keluarga besar bahwa memang ada hal yang menyangkut pernikahan aku dan Didi bukan hal yang sepele. Karena ini menyangkut keluarga besar yang juga dipermalukan, dicurangi," kata Jane.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/hen/dar)

Rekomendasi
Trending