Jeremy Thomas Bongkar Kasus Penipuan Alexander Dengan Bukti
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Merasa dirugikan dengan sikap Alexander Patrick Morris dan Maratul Habibah atau Ara Alexander, Jeremy Thomas akhirnya buka suara. Dengan bukti-bukti yang dimilikinya, Jeremy membongkar semua ulah penipuan yang dilakukan Patrick dan Ara kepada beberapa orang. Selama ini, Jeremy merasa dirugikan dengan beberapa ocehan Ara di beberapa media.
Diungkapkan oleh Jeremy, Patrick dan Ara telah dilaporkan oleh seseorang bernama Nila Yasman. Menurut Jeremy, Patrick dan Ara memiliki hutang besar kepada Nila. Nilai hutang mencapai 10 miliar lebih.
"Saya tegaskan adalah kalau ada berita yang mengabarkan bahwa dia tidak berhutang dan segala macam ingin saya klarifikasi bahwa sesuai laporan polisi dari saudari Nila Yasman yang melaporkan Maratul Habibah karena kasus penipuan sebesar 10 miliar rupiah dan 400 juta rupiah. Surat pengakuan hutang pun ada dari Maratul Habibah. Artinya apa? saya gak mau ada informasi yang berkembang liar tanpa bukti otentik," ungkap Jeremy kepada KapanLagi.com® saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7).

Dihubungi Kapanlagi.com® lewat telepon, Nila membenarkan pernyataan Jeremy. Ia mengaku telah melaporkan Patrick dan Ara ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Bahkan, Nila sempat dibayar dengan cek kosong oleh Ara. Lebih lanjut, Nila menceritakan secara detail jumlah utang yang belum dibayarkan oleh Patrick dan Ara.
"Saya membenarkan apa yang dikatakan mas Jeremy. Melalui Ara, Patrick telah membayar dengan cek, tapi itu cek kosong. Patrick hutang kepada saya sebesar 10,3 miliar rupiah. Lalu, Ara mengambil tas Hermes ke saya seharga 400 juta. Setelah lebaran saya akan kembali memproses laporan saya ke Polres Jakarta Pusat," kata Nila.
Tidak hanya itu, dengan bukti-bukti yang ada, Jeremy menambahkan bahwa seorang bernama Lie Halim juga telah melaporkan Patrick dan Ara ke Polda Bali dengan dugaan penyerobotan lahan dalam hal ini adalah sebuah vila di Bali. Terkait laporan ini, Polda Bali telah memanggil Patrick dan Ara sebanyak dua kali. Selain itu, Jeremy juga membeberkan bahwa Patrick sebelumnya juga telah terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penipuan dan pencucian uang.
Simak berita ini juga ya
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
(kpl/pur/mhr)
Mathias Purwanto
Advertisement
-
Video Kapanlagi V1RST (LIVE PERFORMANCE) - KAPANLAGI BUKA BARENG FESTIVAL 2025