Kasus Dewi Perssik Bisa Dihentikan, Ini Syaratnya

Kasus Dewi Perssik Bisa Dihentikan, Ini Syaratnya dok. KapanLagi.com®

Kapanlagi.com - Penyidik Polda Metro Jaya hingga kini belum memanggil Dewi Perssik atau Depe untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan Johnson Yaptonaga atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Hal itu dikarenakan pihak pelapor hingga sampai pemanggilan kedua belum juga memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
"Untuk Depe alias DM sebagai terlapor memang belum ada rencana jadwal untuk diperiksa yang pertama. Urutannya pelapor dulu baru saksi lalu kompulasi bukti-bukti yang mendukung laporan tersebut terakhir baru terlapor si DM alias Depe," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto, yang ditemui di ruangannya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (‎10/10).
Oleh karenanya, Dewi Perssik masih harus menunggu Johnson Yaptonaga memenuhi panggilan kepolisian. "Jadi kalau pelapornya saja belum ya untuk kearah DM belum ada jadwal untuk pemanggilannya," lanjut Rikwanto.
Jika tidak ada kabar dari pelapor polisi akan terbitkan SP2HP surat pemberhentian penyidikan dan akan konfirmasi jika tidak ada tindak lanjut maka perkaranya dihentikan.
Kombes Pol. Rikwanto menambahkan, jika penyidikan dihentikan, maka sebagai terlapor, Dewi Perssik bisa untuk melakukan lapor balik. "‎Ya kita bisa hentikan. Kalau dihentikan berarti Depe bisa lapor balik," pungkasnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya Dewi Perssik mengaku telah menikah siri dengan Johnson. Dan menurut kabar yang berkembang pria tersebut adalah CEO Lamborghini Jakarta, Johnson Yaptonaga. Tak terima dengan pengakuan Depe, ia melaporkan mantan istri Saipul Jamiell tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Depe meminta doa supaya kasusnya ini cepat terselesaikan.Depe meminta doa supaya kasusnya ini cepat terselesaikan.

(kpl/hen/dka)

Rekomendasi
Trending