SELEBRITI

Komnas Perempuan Ajak Sikapi Kasus Video Ariel Secara Tepat




      Jum'at, 02 Juli 2010 22:46 | Tag: Artis Indonesia Bugil
      Kapanlagi.com - Kasus video porno yang diduga dibintangi oleh vokalis group band Peterpan, Ariel, artis Luna Maya dan Cut Tari membuat geram sebagian kelompok masyarakat. Bahkan, ada yang menginginkan KTP Ariel segera dicabut dari Kota Bandung. Menurut Yudtina Rostiawati, Ketua Subkom Penelitian dan Pengembangan Komnas Perempuan Komnas HAM, tindakan masyarakat itu tidak sejalan dengan pasal 28 UUD 1945.

      "Desakan dari kelompok masyarakat untuk mencabut Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam sistem negara hukum Indonesia, seorang kriminal yang menjalani hukuman mati pun tidak pernah disertai dengan pencabutan KTP. Desakan ini jelas menunjukkan ketidakpahaman kelompok tersebut pada adanya jaminan konstitusional atas hak kewarganegaraan (Pasal 28 D Ayat 4 UUD 1945)." terang Yudtina saat ditemui Komnas Perempuan Jl. Latuharhari No. 4 B Menteng Jakarta Pusat, Jumat (2/7).

      Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, Yudtina menghimbau kepada semua pihak untuk menyikapi dan menahan diri agar tidak terjebak di dalam konsep moralitas. "Mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan pornografi secara tepat. Langkah ini dapat dimulai dengan menempatkan kembali perhatian tentang pornografi pada persoalan kekerasan, dan bukan melulu tentang moralitas, termasuk dengan video yang di maksud di atas.

      Yudtina juga menghimbau kepada pihak kepolisian untuk memfokuskan perhatian pada kasus tersebut sehingga nantinya pihak-pihak yang memang bertanggung jawab atas menyebarnya video tersebut dapat diproses secara hukum. "Menahan diri untuk tidak terjebak ke dalam persoalan moralitas dengan penegakan hukum, dalam penghasutan, dalam pengusutan dan mencegah serta menindak tindakan yang main hakim sendiri terhadap penyebarluasan video tersebut, apalagi sampai menimbulkan hilangnya hak warga negara," imbuhnya.

      Lebih lanjut, ia menghimbau juga kepada segenap media untuk menghentikan pemberitaan yang hanya mengejar sensasi. "Terkait dengan hal ini, Komnas Perempuan mengapresiasi kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memonitor dan telah mengeluarkan teguran kepada berbagai stasiun televisi yang menyebarluaskan cuplikan video tersebut," pungkasnya.(kpl/buj/dka)

      Lihat kumpulan berita mengenai:
      Video Porno | Video Porno Hollywood
       
      • Sent from Indosat Blackberry powered by


      KIRIM KOMENTAR

      Nama
      Email
      Komentar
       

      Komentar Pembaca (0)