Krisna Mukti Merasa Dirugikan Disebut Ayah Kandung Anak Devi

Penulis: Helmi Romadhon

Diperbarui: Diterbitkan:

Krisna Mukti Merasa Dirugikan Disebut Ayah Kandung Anak Devi Krisna Mukti © KapanLagi.com®

Kapanlagi.com - Konflik antara Krisna Mukti dan Devi Nurmayanti memasuki babak baru. Setelah 'perang' statement di media, kini mereka saling melaporkan satu sama lain. Sebelumnya Devi melaporkan Krisna dengan dua laporan, penelantaran dan fitnah pencemaran nama baik.
Sekarang giliran Krisna Mukti. Melalui kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan memberikan keterangan palsu di surat-surat, dan menghilangkan asal usul keturunan.
"Kedatangan kami hari ini terkait kuasa dari Krisna yang melaporkan saudari D. Laporannya meletakkan keterangan palsu di surat-surat, dan menghilangkan asal usul keturunan. Pasal 266 kuhp dan pasal 277 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," ujar Ramdan di Polda Metro Jaya, Jakarta Setan, Jumat (29/5).

Khrisna Mukti keberatan disebut sebagai ayah kandung dari anak Devi Nurmayanti © KapanLagi.com®Khrisna Mukti keberatan disebut sebagai ayah kandung dari anak Devi Nurmayanti © KapanLagi.com®

Secara tegas Ramdan mengatakan, bahkan kliennya bukan ayah kandung dari anak yang dilahirkan oleh Devi. Menurut Ramdan, Krisna merasa dirugikan dengan adanya surat keterangan yang menyatakan kalau Krisna merupakan ayah kandung dari anak yang dilahirkan Devi.
"Klien saya merasa dirugikan. Krisna Mukti bukan bapak kandung dari anak tersebut," kata Ramdan.
"Dengan adanya surat yang disebarluaskan itu, klien kami merasa dirugikan, karena menyangkut harkat dan martabat," pungkasnya.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/hen/mhr)

Editor:

Helmi Romadhon

Rekomendasi
Trending