PA Jakarta Timur Benarkan Pengajuan Cerai Bopak Castello
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur, Amril Mawardi membenarkan komedian Bopak Castello telah mengajukan permohonan cerai atas istrinya, Putri Mayangsari. Permohonan tersebut dibuat pada Selasa (11/3) kemarin.
Bopak tidak mendaftarkan gugatan tersebut secara langsung. Permohonan cerai diajukan Bopak melalui pengacaranya, Yanuar A Saputra yang merupakan ayah angkat Bopak sendiri.
"Indrayana Bidwy bin Sulaiman Bidwy (47) sudah didaftarkan pada 11 Maret 2014. No reg 741/Pdt.G/2014/PA Jakarta Timur. Cerai talak didaftarkan kuasa hukum Bopak, Yanuar A Saputra terhadap Putri Mayangsari binti Nasri (25)," kata Amril di PA Jakarta Timur, Rabu (12/3).
Pihak pengadilan membenarkan bahwa Bopak sudah mengajukan gugatan cerai.
Alasan pengajuan permohonan cerai Bopak ke PA Jakarta Timur, dikatakan Amril, karena istrinya berdomisili di Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam surat permohonannya, Bopak juga meminta hak asuh atas anaknya.
"Kenapa di sini, karena istrinya tinggal di Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Dia (Bopak) juga mengajukan permohonan hak asuh anak Thalat Pasha Indrayana Bidwy," jelasnya.
Amril belum dapat memastikan kapan sidang cerai Bopak dan istri akan digelar. Pengadilan baru akan menunjuk majelis yang memandu jalannya sidang pasutri yang menikah pada 22 Mei 2011 silam tersebut. "Persidangannya belum ditetapkan. Nanti majelis hakim yang akan menentukan. Saat ini kami baru akan memilih majelisnya dulu," tukasnya.
Bopak tidak mendaftarkan gugatan tersebut secara langsung. Permohonan cerai diajukan Bopak melalui pengacaranya, Yanuar A Saputra yang merupakan ayah angkat Bopak sendiri.
"Indrayana Bidwy bin Sulaiman Bidwy (47) sudah didaftarkan pada 11 Maret 2014. No reg 741/Pdt.G/2014/PA Jakarta Timur. Cerai talak didaftarkan kuasa hukum Bopak, Yanuar A Saputra terhadap Putri Mayangsari binti Nasri (25)," kata Amril di PA Jakarta Timur, Rabu (12/3).

Alasan pengajuan permohonan cerai Bopak ke PA Jakarta Timur, dikatakan Amril, karena istrinya berdomisili di Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam surat permohonannya, Bopak juga meminta hak asuh atas anaknya.
"Kenapa di sini, karena istrinya tinggal di Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Dia (Bopak) juga mengajukan permohonan hak asuh anak Thalat Pasha Indrayana Bidwy," jelasnya.
Amril belum dapat memastikan kapan sidang cerai Bopak dan istri akan digelar. Pengadilan baru akan menunjuk majelis yang memandu jalannya sidang pasutri yang menikah pada 22 Mei 2011 silam tersebut. "Persidangannya belum ditetapkan. Nanti majelis hakim yang akan menentukan. Saat ini kami baru akan memilih majelisnya dulu," tukasnya.
Seputar Bopak Castello:
(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)
(kpl/tov/sjw)
Editor:
ahmat effendi
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement