

"Sebenarnya hak cipta itu sendiri kan dalam hukumnya otomatis ya, tidak perlu didaftarkan. Jadi itu yang membuat kita, tim advodkasi dan Pak Raden kemudian bersepakat untuk tidak memfokuskan pada perseteruan dengan PFN, tapi bagaimana caranya mendapatkan hak cipta. Memang keyakinan itu sudah ada," ujar salah satu tim advokasi Pak Raden, Risa Amrikasari saat lunch gathering di Institut Kesenian Jakarta (IKJ) Cikini, Jakarta, Selasa (17/7).
Saat ini, tim advokasi Pak Raden pun tengah melakukan upaya-upaya untuk ke arah sana. PFN sendiri saat ini memang mengklaim sebagai pemilik hak cipta boneka Si Unyil.
"Proses pendaftaran itu sedang kita lakukan secara berkesinambungan dengan proses-proses yang ada. Sekarang belum final. Masih terus kita usahakan. Kita tidak lagi memfokuskan pada perseteruan dengan PFN," ujar Risa.
Kini, tim advokasi Pak Raden tengah melakukan upaya untuk melindungi hak kekayaan intelektual Pak Raden.
"Kita secara keseluruhan melakukan langkah-langkah perlindungan hak kekayaan intelektualnya Pak Raden. Tidak hanya hak cipta, karena kalau hanya hak cipta, itu banyak sekali yang diciptakan Pak Raden," pungkasnya. (kpl/adt/dar)