
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin saat disambangi di kantornya.
"Ya, yang bersangkutan sudah menjadi tersangka. Mudah-mudahan masalah ini bisa cepat diselesaikan. Polisi masih melakukan penyelidikan dan masih proses," ucapnya di Polres Jakarta Selatan, Selasa (26/6).
Kuasa hukum korban, Rihat Hutabarat SH, pun menyampaikan hal senada saat menyambangi Polres Jakarta Selatan untuk meng-update kasus kliennya tersebut. Namun diakuinya, polisi ternyata sedikit kesulitan untuk mengejar cucu dari Presiden RI kedua, Soeharto tersebut.
"Panji sudah dipanggil melalui surat panggilan kedua sebagai tersangka. Tapi polisi agak kesulitan untuk menemukan keberadaan Panji. Mendatangi ke rumahnya, rumahnya kosong," tukasnya.
Insiden pelemparan sloki terjadi di Blowfish, di Bilangan Jakarta Selatan pada Minggu (22/1/2012), saat Panji dan korban bernama Andika Mahatidana sama-sama menjadi pengunjung. Mereka terlibat pertengkaran, setelah lampu flash handphone Andhika, mengenai wajah anak Panji. (kpl/ato/dar)