Pemukul Pramugari Sriwijaya Air Divonis 5 Bulan Penjara

Penulis: Darmadi Sasongko

Diperbarui: Diterbitkan:

Pemukul Pramugari Sriwijaya Air Divonis 5 Bulan Penjara Nur Febriani

Kapanlagi.com - Zakaria Umar Hadi, terdakwa kasus pemukulan pramugari Sriwijaya Airlines Nur Febriani, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dia divonis hukuman 5 bulan penjara.
"Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Zakaria selama lima bulan penjara," ujar Ketua majelis Hakim Albertina Ho, dalam pembacaan putusan perkara tersebut di PN Sungailiat, Rabu (18/9).


Hakim menyatakan Zakaria melanggar Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban. Hukuman penjara 5 bulan itu termasuk dipotong masa tahanan.
"Dalam kasus ini terdakwa Zakaria dianggap terbukti bersalah melanggar hukum sesuai dengan pasal 335 ayat satu ke satu KUHP," kata Tatang Agus.
Hakim menimbang hal-hal yang memberatkan bagi Zakaria yakni merupakan seorang PNS yang sudah seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Selain itu juga atas perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Nur Febriani mengalami luka gores di belakang daun telinga sebelah kiri atau akibat benda tumpul," katanya.

Baca Juga:

Telinga Pramugari Nur Febriyani Berdengung Usai Dipukul

Farhat Abbas: Pramugari Yang Gak Sopan Gue Pecat

Farhat Abbas: Luka Pramugari Tak Berat, Cuma Nempelin Koran

Soal Pemukulan Terhadap Pramugari, Indra Bekti Dukung Tindakan Tegas Kepolisian

Indra Bekti: Pramugari Febriani, Saudara Dari Eyang Kakung Aku


 
Sedangkan, untuk hal hal yang meringankan, yakni belum pernah di hukum, berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan dan terdakwa mengakui perbuatannya kepada korban serta menyesali semua perbuatannya dalam persidangan. Juga korban Nur Febriani sudah memaafkan terdakwa di persidangan.
Diketahui, vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Bangka Tengah, Tatang Agus yakni selama lima bulan dipotong masa tahanan.
Selama persidangan, Zakaria hanya terlihat pasrah dan tertunduk lesu usai mendengar putusan Hakim. Melalui penasehat hukumnya, Zakaria menyatakan pikir-pikir terhadap amar putusan ini.
Baca Juga:
Suami Ayu Ting Ting: Rumah Tangga Saya Bukan Konsumsi Publik
Keluarga Vicky Prasetyo Ribut Dengan Petugas Lapas
Panitia Miss World 2013 Rugi, Tapi Tak Akan Tuntut Pemerintah
Hary Tanoe Kecewa Final Miss World 2013 Dilarang di Sentul
Juara World Muslimah 2013 Siap Sosialisasi Hijab
Obabiyi Aishah Ajibola Tak Menyangka Juara World Muslimah 2013

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/antara/dar)

Rekomendasi
Trending