Pengacara: Silahkan Korban Lain Saipul Melapor Kalau Ada Bukti
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sepertinya nasib pedangdut Saipul Jamil (SJ) masih jauh dari kata tenang terkait isu dugaan pelecehan seksual yang dia lakukan. Kendati melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tambahan, Saipul harus menyiapkan mental kala seorang pria berinisial AW mengaku menjadi korban lain dari pelecehan seksual yang dilakukan bang Ipul selain DS yang sebelumnya sudah melapor.
"Silahkan saja kalau ada korban baru dan dia melaporkan. Tetapi kalau dia bisa membuktikan dan alat buktinya ada. Kan katanya kejadian sudah enam bulan lalu. Ini aja dibuktikan di sini agak sulit, apalagi sudah enam bulan, locus tompus, sudah berubah. Karena kalau dia tak bisa membuktikan, bakal kami tuntut balik dengan pasal 242 soal laporan palsu dengan ancaman hukum 9 tahun sesuai ayat 2," jelas Nazarudin Lubis, kuasa hukum Saipul.
Dijumpai di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara hari Rabu (24/2) kemarin, Nazarudin menjelaskan bahwa Ipul baru saja membuat BAP tambahan yang ditemani pengacara dan keluarga mantan mertua Saipul yakni ibu dari mendiang Virginia. Dimulai pukul 14.00, BAP tambahan ini untuk menyempurnakan BAP pertama.

"BAP awal yang dibuat Saipul itu tidak bisa dipertanggungjawabkan karena ini pro-justicia. Saya pun tidak boleh mengatakan BAP isinya apa karena melanggar hukum, apalagi dipertontonkan ke publik, nggak boleh. Karena kalau disebarkan, bakal bisa dipidana. Waktu membuat BAP awal, kondisinya bang Ipul masih puasa, shock dan pulang jam dua pagi. Beliau cuma tidur dua jam waktu itu, jadi sekalipun BAP tambahan ini juga tidak ada kronologi beliau melakukan tindakan yang dituduhkan," lanjut Nazarudin.
Sekedar informasi, Saipul sendiri membuat BAP pertama saat baru saja ditangkap kepolisian pada Jumat (19/2) pekan lalu. Saat itu terungkap bahwa dirinya sempat mengakui tindakan pelecehan seksual terhadap DS karena khilaf. Hanya saja semenjak mendapat tim kuasa hukum, Saipul mendadak melakukan BAP tambahan.
"Semua orang bisa khilaf ya. Dalam kasus ini, pada saat di lokasi mereka sama-sama kaget. Si pelapor kaget, Saipul juga kaget jadi itukan sama-sama khilaf dan arti katanya bukan tindak pidana. Tidak terjadi hal yang disangkakan dan itu ibukan unsur tindak pidana. BAP yang telah disempurnakan sekarang itulah yang benar terjadi," tutup Nazarudin.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/aia)
Sahal Fadhli
Advertisement