

"Ya kita sudah dengar keterangan saksi dari penyidik sudah kelar semua, menyatakan bahwa benar barangnya bukan milik Putri," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/7).
Dari keterangan penyidik tersebut sudah dapat ditarik kesimpulan akan fakta jelas mengenai kepemilikan barangnya. Namun pengacara Putri Ari Sigit ini juga heran jika barang tersebut milik orang lain, kenapa kliennya harus ikut diperiksa pula.
"Pertanyaan awal dari kami, barang itu milik orang lain lalu mengapa Putri harus ikut dibawa. Dan tadi kita dengar pada saat penggerebekan di Hotel Maharani, awalnya yang dibawa ke Polda hanya dua lalu jadi tiga," paparnya. (kpl/buj/faj)
Reza (Senin, 04 Juli 2011 15:35)