SELEBRITI

Roy Suryo Siap Perjuangkan UU Pornografi




      Rabu, 22 Juli 2009 06:36
      Kapanlagi.com - Pemerhati Telematika Roy Suryo mengatakan, penyebaran video porno anak semakin merebak di Indonesia, hal ini menurutnya jelas sangat mengkhawatirkan perkembangan anak di tanah air.

      "Dalam satu minggu saja, empat video porno anak terbit yang baru, ini jelas sangat mengkhawatirkan," kata Roy, usai menjadi saksi pada sidang kasus penari telanjang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, kepada ANTARA, Selasa (21/7).

      Kalau hal ini terus dibiarkan, maka generasi bangsa Indonesia yang akan datang akan semakin terpuruk, karena menjadi obyek pornografi untuk kepentingan segelintir orang.

      "Oleh karena itu, Insya Allah, setelah saya duduk di Senayan nanti (menjadi anggota DPR) saya akan membuat undang-undang yang bisa melindungi anak-anak dari korban pornografi," tegasnya.

      Ia juga meminta agar masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak yang masih remaja, agar mengawasinya dengan ketat di era teknologi yang serba canggih ini. Menurut Roy, benda-benda berteknologi tinggi seperti telepon seluler dan komputer kini sudah tidak asing lagi bagi anak-anak usia dini.

      Apalagi sudah banyak Sekolah Dasar (SD) yang memperkenalkan teknologi ini kepada murid-muridnya. Tak heran jika anak-anak sekarang rata-rata tidak canggung lagi saat berhadapan dengan gadget modern seperti ponsel, VCD, komputer, bahkan internet.

      "Sayangnya kemajuan teknologi ini tidak selalu membawa dampak positif bagi perkembangan anak, dan orang tuanya lah yang perlu mengawasinya," terangnya.

      Sementara mengenai kesaksiannya dalam sidang perkara penari telanjang di PN Serang, ia mengatakan, bahwa gambar penari telanjang yang dijadikan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah bukan rekayasa.

      "Itu bukan rekayasa, itu asli, namun saya hanya sebatas memeriksa keaslian gambar yang ada di HP JPU saja. Mengenai pelakunya saya tidak berkompeten," tukasnya.

      Di PN Serang, Roy Suryo menjadi saksi ahli untuk memeriksa keabsahan gambar tarian striptease (telanjang) di handphone yang dilakukan oleh terdakwa Bunga dan Melati, dua gadis SMP asal Kabupaten Lebak dan Cilegon.

      Awal Januari 2009 lalu, Kota Cilegon telah digegerkan oleh beredar kabar di salah satu ruangan di New LM telah berlangsung kegiatan tarian striptease, yang dilakukan dua remaja tersebut

      Kabar itu terkuak karena, telah beredarnya rekaman melalui hand phone yang memperlihatkan dua 'Anak Baru Gede' melakukan tarian striptease tanpa busana.   (kpl/bun)




      Komentar Pembaca (5)

      • oudy (Rabu, 22 Juli 2009 09:06)
        wah update sekali ya sama perkembangan dunia film biru. yang tiap hari mantengin internet aja ga secepet bapak ini. hebat pak. kapan disebarinnya?

      • enno (Rabu, 22 Juli 2009 11:03)
        Saya dukung bung Roy trus berjuang utk UU pornografi jadikan bangsa indonesia menjadi bangsa yg bermartabat.

      • novie (Rabu, 22 Juli 2009 12:29)
        Bangsa ini ga butuh UU yang bertele2, UU yang hanya buat dipajang saja, UU hanya pemicu semakin gencarnya pornografi. Mental manusianya tuh yang perlu di perbaikin. masi banyak orang sebangsa yang mersusak bangsa sendiri. aparat pun ga ga mau kalah bobrok

      • dina_lusiana (Rabu, 22 Juli 2009 14:26)
        jangan terlalu gegabah pak mengenai UU anti pornografi. Kenapa tidak diperjelas saja UU mengenai Anak2 dibawah umur, saya rasa sudah ada kan undang2nya....tidak usah nambah2in ruwet deh masalah ini...trims.

      • dina_lusia (Rabu, 22 Juli 2009 16:34)
        percaya deh tapi ntr jg lupa apa janjinya ntuh,,,skrg bs blg gn tapi ntr bs blg gt

      • KIRIM KOMENTAR