Sidang Perdana Putri Ari Sigit Digelar
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang perdana kasus narkoba dengan terdakwa Putri Aryanti Haryowibowo, putri pengusaha Ari Sigit yang juga cicit mantan Presiden Soeharto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/6/2011). Sidang yang dipimpin Maman Abdul Rachman menjerat tersangka dengan pasal 127 dan 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan barang berbahaya tanpa izin. Putri yang ditahan sejak 19 Maret 2011 itu dianggap menguasai barang haram tersebut."Melakukan perbuatan jahat menyimpan, menguasai narkoba golongan satu," tegasnya JPU.Putri digerebek di Hotel Maharani, Mampang Prapatan, Kamar 826. Satu plastik klip berisi kristal 0,1446 gram mengandung metavitamin berhasil diamankan sebagai barang bukti. Saksi Agus Notonegoro alias Gaus, yang juga terdakwa, menyimpan peralatan untuk menghisap narkoba jenis sabu berupa bong dan korek api yang sudah direkayasa. Sementara saksi Edi Setiono yang mengonsumsi sabu terlebih dulu dibantu saksi Gaus menawari Putri untuk ikut menikmati sabu. Putri pun dua kali menghisapnya.Polda Metro Jaya kemudian melakukan penggeledahan menemukan alat bukti berupa dua plastik klip berisi narkoba berjenis sabu dan alat hisap berupa bong, korek api dan alumunium foil. Urine Putri pun positif mengandung metavitamin tahap pecandu, di mana sebelumnya memang Putri pernah direhabilitasi. Sidang akan kembali dilanjutkan Senin 27 Juni 2011 dengan agenda saksi dari JPU.
(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)
(kpl/gum/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement
-
Fashion Selebriti Potret Wanda Hara Pakai Batik, Salfok ke Jenggot yang Bikin Makin Macho