Soal Kecepatan Mobil, Polisi Akan Klarifikasi Langsung ke Dul
Diterbitkan:
Abdul Qodir Jaelani atau Dul
Kapanlagi.com - Keterangan saksi ahli dari Mitsubishi mengenai kecepatan mobil Abdul Qodir Jaelani atau Dul yang mencapai 176 kilometer per jam akan menjadi salah satu materi yang akan ditanyakan dalam penyidikan.
"Akan penyidik tanyakan, termasuk motivasinya (memacu mobil secepat itu, Red)," ucap Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto di Jakarta, Kamis (17/10).
Mobil Dul, berdasar keterangan Rikwanto, melaju hingga kecepatan 176 kilometer per jam dua detik sebelum kehilangan kendali dan akhirnya membentur pembatas dan masuk ke jalur berlawanan.

"Data itu didapatkan dari penelitian tim Mitsubishi yang membawa beberapa komponen mobil AQJÂ yang dibawa ke Jepang. Setelah dianalisa, diketahui bahwa kecepatan mobil itu 176 kilometer/jam dua detik sebelum benturan," katanya.

Baca Juga:
Rikwanto mengatakan pengusutan kasus tabrakan tol Jagorawi hanya tinggal menunggu hasil pemeriksaan terhadap AQJÂ sebelum penyidik menyelesaikan berkas-berkas dan melimpahkan ke kejaksaan.
"Semua sudah diperiksa, termasuk saksi-saksi yang sedang sakit dan sedang dirawat. Ahli waris korban yang meninggal juga sudah dimintai keterangan, tinggal AQJ," jelasnya.
Baca Juga:
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/antara/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
