Soal Kecepatan Mobil, Polisi Akan Klarifikasi Langsung ke Dul
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Keterangan saksi ahli dari Mitsubishi mengenai kecepatan mobil Abdul Qodir Jaelani atau Dul yang mencapai 176 kilometer per jam akan menjadi salah satu materi yang akan ditanyakan dalam penyidikan.
"Akan penyidik tanyakan, termasuk motivasinya (memacu mobil secepat itu, Red)," ucap Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto di Jakarta, Kamis (17/10).
Mobil Dul, berdasar keterangan Rikwanto, melaju hingga kecepatan 176 kilometer per jam dua detik sebelum kehilangan kendali dan akhirnya membentur pembatas dan masuk ke jalur berlawanan.

"Data itu didapatkan dari penelitian tim Mitsubishi yang membawa beberapa komponen mobil AQJ yang dibawa ke Jepang. Setelah dianalisa, diketahui bahwa kecepatan mobil itu 176 kilometer/jam dua detik sebelum benturan," katanya.

Baca Juga:
Rikwanto mengatakan pengusutan kasus tabrakan tol Jagorawi hanya tinggal menunggu hasil pemeriksaan terhadap AQJ sebelum penyidik menyelesaikan berkas-berkas dan melimpahkan ke kejaksaan.
"Semua sudah diperiksa, termasuk saksi-saksi yang sedang sakit dan sedang dirawat. Ahli waris korban yang meninggal juga sudah dimintai keterangan, tinggal AQJ," jelasnya.
Baca Juga:
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/antara/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement