

"Tadi di dalam dia tanda tangan berkas, cap 3 jari, dan lainnya. Setelah itu Ariel juga menerima wejangan dari pihak Kejari soal kewajiban dia. Jadi dia belum bebas banget dan harus menjalani persyaratan lainnya," ujar pengamat musik, Denie Sakrie, yang mendampingi Ariel di Kejaksaan Negeri Bandung, Jalan Jakarta, Bandung, Jawa Barat, Senin (23/7).
Sementara itu, usai menyelesaikan administrasi di Kejaksaan Negeri Bandung, Ariel kembali dibawa menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Di sana, Ariel juga tidak lama, dan langsung dibawa pergi ke tempat yang belum diketahui.
"Tadi cuma salaman dan langsung dibawa pergi, sambil berkaca-kaca," ujar salah satu wartawan. (kpl/adt/dar)